Berita Jambi

Cerita Sopir Batubara Tak Boleh Lewat Lingkar Barat Usai Kecelakaan: Satu Nabrak yang Lain Kena

Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk Batubara beberapa waktu lalu di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Salah satu sopir mobil truk batu bara di Jambi Kamil 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk Batubara beberapa waktu lalu di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi membuat kemarahan masyarakat tersulut hingga melarang angkutan batubara melintas sejak Sabtu (16/9/2023) malam.

Akibat ratusan truk batubara di jalan lingkar Selatan hingga lingkar Barat, kota Jambi terpakir di tepi jalan karena tidak dibolehkan lewat.

Salah satu sopir mobil truk batu bara Kamil mengatakan, dirinya bersama sopir yang lain sudah 4 hari tergantung di jalan, bahkan sebelum kejadian nahas tersebut.

"Dari hari Jum'at saya di sin, pas hari Sabtu malamnya kami mau jalan ada kejadian kecelakaan dan sampai sekarang belum jalan," ujar Kamil didampingi supir lain di Terminal Talang Gulo, Senin (18/9/2023) sore.

Sejak distop masyarakat, para supir belum mendapat solusi dan kepastian kapan akan jalan lagi dan berharap semoga cepat ada solusi dari pihak terkait.

"Duit jalan kami sudah habis, makan Bae susah sekarang bng, harusnya kami sudah 4 kali muat dan ini dak bisa jalan sama sekali, keluarga nunggu di rumah,"katanya.

Dia menjelaskan, selama 3-4 hari menginap di terminal Talang Gulo para supir mengeluh sudah kehabisan uang jalan, bahkan selama waktu ini dia telah menyia-nyiakan uang 1 juta lebih karena tidak dapat melintas.

"Duit jalan sudah habis, kalo narik bisa 2-3 kali dalam 3 hari ini rugi lah sejuta lebih. Mobil dak biso kito tinggal banyak barang ilang agek disini, kayak malam tadi ado han serep mobil truk batubara yang ilang," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Tanjabtim Jelaskan PKPU No 18 Tahun 2023 Soal Dana Kampanye: Boleh Terima Maksimal Rp 2,5 M

Baca juga: Erik ten Hag Ungkap 4 Pemain Manchester United Tampil Impresif Melawan Brighton

Baca juga: Sopir Truk Batubara yang Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Jambi Hingga Meninggal Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved