Berita Kerinci

Ini Keterangan Kapolsek Mengenai Pemblokiran Jalan di Kerinci, Pulau Sangkat Ada Dua Adat

Aksi blokir jalan seakan menjadi senjata ampuh bagi warga, ketika suatu tuntutan atau yang diharapkan masyarakat tak kunjung ada hasil kesepakatan.

Penulis: Herupitra | Editor: Herupitra
Ist/Tribunjambi.com
Pemblokiran jalan yang dilakukan warga Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM – Aksi blokir jalan seakan menjadi senjata ampuh bagi warga, ketika suatu tuntutan atau yang diharapkan masyarakat tak kunjung ada hasil kesepakatan.

Hal tersebut terbukti dalam kurun waktu 1 Minggu ini saja, sudah terdapat tiga lokasi titik pemblokiran jalan dilakukan.

Setelah sebelumnya, ruas jalan Birun Perentak, Kabupaten Merangin diblokir warga.

Selanjutnya aksi blokir jalan pada waktu itu juga terjadi di Desa Tamiai Batang Merangin Kerinci.

Namun kali ini Minggu (17/9/2023), hanya berselang sepekan, aksi blokir jalan kembali terjadi di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci.

Menurut sumber, pemblokiran ruas jalan Kerinci - Bangko dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib.

Baca juga: Surat Tak Ditanggapi Polisi, Warga Pulau Sangkar Kerinci Blokir Jalan

Baca juga: Ruas Jalan Kerinci - Bangko Kembali Diblokir, Kali ini Dilakukan Warga Pulau Sangkar

Blokade jalan ini disebabkan sejumlah warga protes terhadap Polres Kerinci, karena sampai saat ini surat dari Depati Empat Alam Kerinci yang dikirim ke Polres Kerinci tidak ditanggapi.

Surat tersebut kirim terkait dengan aktivitas Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung di Pulau Sangkar.

Salah seorang warga setempat dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran ruas jalan Kerinci - Bangko yang dilakukan sejumlah warga.

Ia mengatakan, pemblokiran jalan ini, karena sebagian warga Pulau Sangkar protes terhadap Polres Kerinci yang tidak menanggapi surat yang telah dikirim Depati Empat Alam Kerinci beberapa waktu yang lalu.

"Sekarang sudah banyak mobil yang terjebak macet," bebernya.

Kapolsek Batang Merangin, Iptu Julisman dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pemblokiran jalan Kerinci - Bangko di desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Ia mengatakan, bahwa di Pulau Sangkar ada dua adat yaitu Depati Rencong Telang dan Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.

"Iya pihak dari depati Rencong telang melarang pihak dari Rencong telang ujung Pagaruyung melakukan kegiatan Pentas seni budaya adat Pagaruyung," katanya singkat.

Sementara itu Adapun isi surat yang dikirim Depati Empat Alam Kerinci ke Polres Kerinci sebagai berikut.

1. Menurut sejarah suku Kerinci yang mendiami wilayah Kerinci tinggi dan Kerinci rendah yang disebut dengan istilah Empat di atas Tiga di baruh, tidak pernah menjadi bagian dari kerajaan Pagaruyung.

2. Dengan keberadaan lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung yang aktenya terbentuk perkumpulan yang mana dilapangan sebagai pemangku adat merupakan pelanggaran terhadap undang - undang suversi adat "Memecah yang bulat, mengeping yang buntal, ngepat diateh pengepat, mena umah dalam umah, mena adat dalam adat, mao cupak mao gantang, cak betih bak betih, mena cabuh tengah negri, lah jadi imau jadi gajah dalam negri hinggo lah ngupak adat lah sumbing lembago" yang membuat perpecahan dan merusak tatanan sejarah masyarakat adat Kerinci yang selama ini dikenal dengan Depati.

3. Berdasarkan sidang Depati Empat Adat Alam Kerinci bersama Kembar Rekan pada 20 Desember 2020 bertempat di Pengasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/D4-AK/XII/2020 tentang lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.

- Tidak mengakui adanya lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar. - Membubarkan Pemangku Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar. - Memberikan sanksi adat berupa hutang beras seratus kaleng dan kerbau seekor.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci dan Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 13 Tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Baca juga: Ini Isi Surat Klarifikasi yang Dikirim Fraksi PKS ke Banggar DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bakal Buka PPPK 2023, Formasi Guru dan Teknis Berkurang, Kesehatan Bertambah

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved