Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture YT Kompas TV /Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipindah lokasi penahanannya, Ditjen PAS Kemenkumham beralasan untuk pembinaan. 

Sama seperti Ferdy Sambo, alasan pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi karena pembinaan.

Diketahui, Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sayat Leher Korban di Depan Kedua Anaknya

Baca juga: Pendapatan Istri Lebih Besar Jadi Motif Suami Bunuh Istri, Bantah Habisi Istri di Depan Anak-anak

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved