Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Sama seperti Ferdy Sambo, alasan pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi karena pembinaan.
Diketahui, Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari
Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sayat Leher Korban di Depan Kedua Anaknya
Baca juga: Pendapatan Istri Lebih Besar Jadi Motif Suami Bunuh Istri, Bantah Habisi Istri di Depan Anak-anak
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Lapas
Cibinong
Tangerang
pembunuhan
Brigadir J
Yosua Hutabarat
Tribunjambi.com
Perbedaaan Cara Sambutan Ibu Thariq Halilintar ke Aaliyah Massaid dan Fuji Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Dalam Sepekan Kecamatan Tebo Tengah Habiskan 60 Ton Beras |
![]() |
---|
Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sayat Leher Korban di Depan Kedua Anaknya |
![]() |
---|
Pendapatan Istri Lebih Besar Jadi Motif Suami Bunuh Istri, Bantah Habisi Istri di Depan Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.