Pilpres 2024
KPU RI Usul Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres 11 Hari, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya
Hasyim Asy'ari mengatakan jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengajukan usul mengajukan jadwal masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Awalnya, jadwal pendaftaran pada 19 Oktober-25 November 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Perihal dimajukannya pendaftaran itu masuk Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. PKPU yang dimaksud merujuk Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 7/2023.
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7/2017, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7/2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.
Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.
Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.
Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.
Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.
Opsi Jadwal
Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal.
Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024.
Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.
"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.
"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Setelah partai politik atau koalisi partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang.
Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres.
Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
15 Hari Sebelumnya
Sebagaimana diketahui, di aturan sebelumnya dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Kini dalam rancangan PKPU yang telah diuji publik Senin (4/9/2023) lalu, jadwal pendaftaran diubah menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menyusun jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres merujuk pada pasal 276 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dia mengatakan 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden.
"Dalam hal ini jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham.
Berdasarkan lampiran 1 PKPU 3/2022, kampanye pemilu serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 selama 75 hari ke depan dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Jika dihitung mundur dari tanggal 13 November, maka berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam dalam UU, maka masa pendaftaran capres cawapres jatuh pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, PKPU 3/2023 ini pun jadwalnya bisa direvisi menyusul lahirnya aturan-aturan baru.
"Otomatis itu. Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandasnya.
Partai-partai Ada yang Setuju dan Beri Catatan
Partai peserta Pemilu 2024 memberikan tanggapan terkait usul perubahan jawal pendaftaran capres/cawapres.
Ada partai yang setuju, ada juga yang memberi catatan.
Partai Gerindra menyatakan siap jika tanggal pendaftaran dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Kita sih siap-siap saja, dimajukan ya kan," kata Habiburokhman, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Meski demikian, ia menuturkan, perlu ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 mendatang itu.
"Cuma memang kan kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak," katanya.
"Misalnya, dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai, lalu dibuat peraturan yang baru yang mengakomodir recpvery hak orang tersebut, dalam kasus ini apa, rasio lokasinya, alasannya apa, itu yang memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II (DPR RI)," sambungnya.
Habiburokhman mengatakan Partai Gerindra bakal mengikuti jadwal yang ditentukan.
"Kalau jadwalnya diubah, ya kami juga akan mempercepat," ucapnya.
Sebab, katanya, tak ada hambatan yang dirasakan Partai Gerindra jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
"Kalau hambatan, enggak lah. Kita siap lah. Mau dimajukan juga jadi besok juga siap-siap saja," kata Habiburokhman.
Untuk diketahui, Partai Gerindra dengan koalisinya belum mendeklarasikan sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024 nanti.
Soal cawapres, Habiburokhman mengatakan, hal itu merupakan urusan pimpinan partainya. "Ya soal ada atau tidak ada kan urusan pimpinan. Tapi kita siap," tegasnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sudah memiliki bakal capres menyatakan siap mengikuti apa pun keputusan penyelenggara pemilu.
"Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Jakarta Pusat.
Hasto menyampaikan, partainya taat asas dan memegang etika politik sehingga mengikuti aturan KPU.
"Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI-P," ujar dia.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, memberikan catatan mengenai usulan perubahan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Pihaknya menyerahkan KPU RI dan Komisi II DPR RI untuk membahas wacana tersebut.
"Iya kita serahkan saja untuk dibahas dengan seluruh stakeholder, antara KPU dengan komisi terkait dan partai peserta Pemilu," kata Daniel.
Dia menegaskan ide usulan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dipercepat perlu dipertimbangkan bila KPU siap.
"Sejauh semua sepakat dan KPU siap melaksanakannya, saya rasa itu ide yang perlu dipertimbangkan," ujar Daniel.
Partai Demokrat menilai, usul KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.
"Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Herman.
Diketahui partai berlambang bintang mercy itu belum menetapkan dukungan capres-cawapres hingga saat ini lantaran keluar dari Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).
Meski demikian, Herman optimistis Demokrat bisa secepat mungkin mengambil sikap dukungan mereka di sisa akhir batas pencalonan capres-cawapres.
"InsyaAllah saya yakin bahwa Ketua Majelis Tinggi, Ketua Umum, yang juga jadi bagian dari majelis tinggi, insya Allah dalam waktu dekat dapat memutuskan ke mana arah koalisi," tuturnya.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi usul perubahan jadwal oleh KPU RI.
"PKS mengkritisi aturan yang sudah disepakati semula dan tanpa alasan yang mendesak atau urgent akan begitu saja diubah," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW)..
HNW mencohtohkan ketika jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan di bulan November, namun diminta dimajukan ke September. "Seperti jadwal Pilkada 2024 yang mestinya di bulan November, akan dimajukan ke September, dan sekarang jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres," ujarnya.
Menurutnya, diubah-ubahnya aturan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai profesional penyelanggara Pemilu.
"Ini menghadirkan pertanyaan soal profesionalitas persiapan Pemilu yang dikhawatirkan terjadi juga untuk kejujuran, kebenaran, kepastian hasil Pemilu," ucap HNW.
Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan seharusnya mengikuti jadwal awal yang telah disepakati. "Kecuali ada alasan kedaruratan dan tidak ada alasan kedaruratan tersebut," ungkap HNW.
HNW menegaskan mestinya semua pihak komitmen melaksanakan aturan-aturan yang sudah disepakati untuk agar rakyat percaya terhadap proses dan hasil Pemilu.
"Agar hasilnya juga dipercaya supaya menghadirkan Pemilu dengan legitimasi yang tinggi dan minim kontroversi," imbuhnya.
Kendati demikian, dia menambahkan PKS siap menghadapi Pemilu 2024 dalam kondisi apapun.
"Sekalipun dalam kondisi apa pun PKS dan bacapresnya akan siap saja," tutur HNW. (tribunnews.com/ibriza/fersianus/kompas.com)
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, Bimo: Tunggu Putusan KIM Siapa Cawapres Prabowo
Baca juga: Prabowo Subianto Sindir Elite Politik yang Suka Pindah Dukungan dan Partai
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.