Ikut Nyaleg, Kades dan BPD Batanghari Ajukan Surat Pengunduran Diri

Enam orang perangkat desa di Kabupaten Batanghari mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju pada pemilihan umum legislatif pada 2024 mendatang.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti
Taufik Kepala Dinas PMD Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Enam orang perangkat desa di Kabupaten Batanghari mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju pada pemilihan umum legislatif pada 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufik mengatakan enam perangkat desa tersebut terdiri dari dua orang Kepala Desa dan empat orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dua Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut merupakan Kepala Desa Teluk Ketapang dan Kepala Desa Kubu Kandang. Sementara BPD yaitu BPD Bungku, Sungai Baung, Selat dan Desa Jebak.

"Proses sekarang, dua BPD menunggu SK Bupati dan dua lagi masih menunggu di Kabag Hukum. Dan Kepala Desa sedang menunggu SK pemberhentian Bupati," jelasnya.

Sampai dengan proses penetapan calon sementara (DCS), Taufik mengatakan belum ada tambahan baik dari Kepala Desa maupun perangkat desa lain yang mengajukan pengunduran diri.

"Sebenarnya untuk sanski itu, mereka jika terbukti artinya batal. Jadi jika mereka tidak mengundurkan diri artinya tidak melengkapi syarat itu nanti keputusan di KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan apabila ada Kepala Desa maupun perangkat desa yang mencalonkan diri tapi belum mengundurkan diri.

Baca juga: Dr Pahrudin: Mutiara Ramadhani Berpeluang Duduki Kursi Parlemen DPR RI di Pileg 2024

Baca juga: Kisruh Kepengurusan DPD Partai Garuda Provinsi Jambi, Caleg Menarik Diri, 11 Kab Kota Kosong

Baca juga: DPW PKB Jambi Minta Caleg Pasang Foto Anies-Muhaimin

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved