Lagi, PTPN VI Raih Zero Accident Award
Gubernur Sumbar juga memberikan penghargaan bebas pekerja anak dibawah umur kepada PTPN VI Unit Usaha Ophir di Kabupaten Pasaman Barat
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Gubernur Jambi Dr H Al Haris S.Sos MH memberikan penghargaan kepada PTPN VI, kini giliran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansharullah memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Zero Accident Award.
Zero Accident Award diberikan kepada PTPN VI Unit Usaha Solok Selatan di kabupaten Solok Selatan dan Unit Usaha Pangkalan Limo Puluh Kota (PLK) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Gubernur Sumbar juga memberikan penghargaan bebas pekerja anak dibawah umur kepada PTPN VI Unit Usaha Ophir di Kabupaten Pasaman Barat dan Unit Usaha Solok Selatan.
Penghargaan Zero Accident Award dan bebas pekerja anak di bawah umur ini diberikan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, di Pangeran Beach Hotel, Kamis (31/8/2023).
Manager PTPN VI unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi dan Manager unit usaha PLK, Iwan Lesmana langsung menerima Zero Accident Award dari tangan Gubernur Sumbar.
Sementara, penghargaan bebas pekerja anak di bawah umur diserahkan langsung Kepala Disnakertrans Sumbar, Ir Nizarul Muluk dan diterima Manager unit usaha Ophir, Zulfikar Sopang dan Manager unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi.
"Penghargaan ini, kami dedikasikan kepada perusahaan yang dengan sungguh-sungguh mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur kepada PTPN VI Jambi-Sumbar khususnya unit Solok Selatan dan unit PLK di Lima Puluh Kota berhak dapat Zero Accident Award ini," kata Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur menyatakan penghargaan ini bentuk komitmen pemerintah kepada perusahaan, dan akan terus mendorong perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit terus mengikuti aturan yang ada.
"Kita harus tetap komitmen dan terus menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta tidak memberi ruang pekerja anak di bawah umur," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerjs Sumatera Barat Nizarul Muluk bilang, PTPN VI juga mendapat penghargaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami juga memberikan penghargaan atas dedikasi PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman yang tidak mempekerjakan anak di bawah umur sesuai aturan Menaker RI," katanya.
Ke depan, Kepala Disnakertrans berharap langkah PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman dengan tidak melibatkan pekerja anak di bawah umur diikuti seluruh perusahaan yang operasional di Sumatera Barat.
"Terima kasih PTPN selalu mengikuti aturan yang ada," pungkas Nizalul.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PTPN VI Bantu 7 Anak Stunting
Baca juga: PTPN VI Perbaiki Jalan Utama Desa di Bahar Utara
Baca juga: Ramaikan HUT RI PTPN VI Gelar Lomba Antar Karyawan
Optimalisasi PAD, BPPRD Muaro Jambi Bidik Objek Pajak Baru dari Restoran hingga Videotron |
![]() |
---|
Firdaus 'Termul' Yakin Gibran Jadi Presiden RI: Leader Sejati, Track Record Bagus, Enggak Ada Cacat |
![]() |
---|
Awas Uang Palsu di Kota Jambi, Begini Cara dan Lokasi yang Diincar Pelaku saat Beraksi |
![]() |
---|
Janggal Harta Kekayaan Wahyudin Moridu, Anggota DPRD 'Ingin Rampok Uang Negara': Minus Rp2 Juta |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Batang Hari Tembus Rp75 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.