Kronologi Tahanan Titipan Kejari Jambi Tewas Diroyok Napi di Lapas

Agus Danil, tahanan titipan Jaksa Kejari Jambi yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi meninggal dengan wajah luka lebam, Jum'at (1/9/2023). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison menerangkan kronologi kejadian sebelum akhirnya Agus meninggal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agus Danil, tahanan titipan Jaksa Kejari Jambi yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi meninggal dengan wajah luka lebam, Jum'at (1/9/2023). 

Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison menerangkan kronologi kejadian sebelum akhirnya Agus meninggal.

Awalnya petugas sedang melakukan cek tahanan di blok tower (blok khusus tahanan baru) yang seharusnya tahanan berjumlah 57 orang ternyata yang hadir cuma 56.

Pada saat itu, ketua blok melaporkan kepada petugas lapas ada 1 orang yang sakit di kamar, petugas lapas langsung melakukan cek dan korban tergeletak di kamar nomor 6.

"Kondisi Agus ( korban) mukanya lebam, tahanan tersebut terlebih dahulu dibawa ke klinik Lapas pada pukul 16:55 WIB," kata Junaidi saat konfrensi pers, Sabtu (2/9/2023) sore. 

Setelah dicek oleh dokter klinik, korban dirujuk ke RSUD Raden Mataher Jambi untuk penanganan medis lebih lanjut. 

"Setiba di UGD RSUD, kondisinya melemah dan dinyatakan meninggal pada pukul 17: 50 WIB di RSUD. Jadi saya tegaskan kembali narapidana itu meninggal di rumah sakit, waktu di klinik lapas masih keadaan hidup," ujarnya. 

Dia menjelaskan, sesuai korban dinyatakan meninggal dunia, pihaknya melaporkan kepada pihak keluarga dan kepada pihak Kejari Jambi karena korban merupakan tahanan titipan jaksa. Sekira pada pukul 21:30 WIB, pihak kejaksaan dan istri Agus didampingi penyidik Polresta Jambi memeriksa kondisi Agus yang telah meninggal dunia. 

"Awalnya keluarga meminta untuk diotopsi atau visum untuk memastikan penyebab kematian Agus dan pihak lapas mempersilahkan keluarga, kami tidak membatasi. Setelah mendapatkan keputusan dari keluarga, tidak dilakukan otopsi dinyatakan pihak keluarga secara tertulis. Akhrinya dilakukan visum oleh medis," jelasnya. 

Setelah jenazah divisum oleh medis, Agus langsung dimandikan dan dikafani. Pihak keluarga bersedia menerima jenazah disaksikan oleh pihak lapas, kejaksaan dan kepolisian. 

"Dilanjutkan dengan pengantaran jenazah ke rumah duka di Legok Pulau Pandan dengan ambulans RSUD pada pukul 2:30 WIB. Kami menyampaikan permohonan maaf, bela sungkawa dan menjelaskan kejadian pada pihak keluarga," ujarnya.
 
Junaidi menambahkan, pihak keluarga meminta agar proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku yang menganiaya korban. Selain itu, pihak lapas juga melakukan pelaporan terhadap kejadian itu pada Polsek Kota Baru. 

"Setelah itu, kami mendapatkan informasi dari keluarga Agus Danil telah dimakamkan pagi tadi sekitar 10:30 WIB, di TPU Singkawang," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Tahanan yang Meninggal Dikeroyok 20 Orang di Lapas Lapor ke Polresta Jambi

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas Dikeroyok di Lapas Jambi, Ditemukan Luka Lebam

Baca juga: Tahanan Jaksa yang Meninggal di Lapas Jambi Dikeroyok 20 Orang, Plt Kalapas: Sudah Kami Amankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved