Advertorial

Buka Wawasan Mahasiswa Unja, Jaksa Masuk Kampus Jelaskan Tugasnya

Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus pada Universitas Jambi tahun 2023 di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai III UNJ

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus pada Universitas Jambi tahun 2023 di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai III UNJA Mendalo, Rabu (30/8/23). 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus pada Universitas Jambi tahun 2023 di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai III UNJA Mendalo, Rabu (30/8/23).

Kegiatan dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Drs. Kamid, M.Si, Asisten intelegen kejaksaan tinggi jambi, Nophy Tennophero south, S. H., M. H, Narasumber kegiatan Kasipentum Kejati Jambi, Leksi fatarani S.H.,M.H serta dihadiri perwakilan mahasiswa dari berbagai Fakultas yang ada di Universitas Jambi.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Drs. Kamid, M.Si mengatakan semakin banyaknya praktisi-praktisi yang datang ke Universitas Jambi maka akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kemajuan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Universitas Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus pada Universitas Jambi tahun 2023 di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai III UNJA Mendalo, Rabu (30/8/23).
Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus pada Universitas Jambi tahun 2023 di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai III UNJA Mendalo, Rabu (30/8/23). (ist)

“Hari ini UNJA dihadiri praktisi dari Kejati Jambi, tentu ini sangat penting bagi kami karena akan memberikan kemajuan terkait dengan MBKM, karena selama ini kita diajarkan tentang teori, sekarang mahasiswa akan diberikan ilmu pengetahuan dan mengenal Kejaksaan,”ujar Prof. Kamid.

Prof. Kamid juga mengatakan kunjungan Jaksa ke kampus akan memberikan mahasiswa wawasan tentang Kejaksaan, dan ia mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini.

“Kepada mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya kalian akan mengetahui tentang Kejaksaan,”ungkapnya.

Asisten intelegen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero south, S. H., M. H mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi tugas Kejaksaan kepada mahasiswa Universitas Jambi.

“Kegiatan kita adalah Sosialisasi tugas Kejaksaan kepada adik-adik mahasiwa dan juga memberikan kesempatan kepada alumni UNJA untuk bergabung ke Kejati Republik Indonesia,”kata Nophy Tennophero south.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasipentum Kejati Jambi, Leksi fatarani S.H.,M.H dalam paparanya ia menjelaskan siapa itu Jaksa dan apa saja tugasnya.

Baca juga: Surya Paloh Sebut Dues Anies-Cak Imin Bak Botol dan Tutupnya, Duet Cindekiawan dan Intelektual

Baca juga: Pasca Pengumuman Cak Imin Wakil Anies Baswedan, Demokrat Batanghari: Kami Tetap Solid

“Saat ini ada 40 orang mahasiswa UNJA yang magang di Kejaksaan, baik itu di Kejari maupun di Kejati, di Kejari 20 orang sedangkan Kejati 20 orang dan saya berharap magang ini terus berlanjut, dan pada paparan saya akan dijelaskan siapa itu Jaksa,”ujar Leksi fatarani.

Menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang
penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

“Kekuasaan Kejaksaan terdiri dari tiga bagian, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan 4, yaitu Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah provinsi tersebut, dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota tersebut,”jelasnya.

Selain itu ia mengatakan siapa Jaksa dan Dimanakah ia?, Definisi jaksa itu sendiri dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasarkan undang-undang.

“Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”kata Leksi fatarani.

Terakhir ia mengatakan syarat menjadi Jaksa ada pada Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar dapat diangkat menjadi jaksa yaitu Kewarganegaraan Indonesia, Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, Memiliki gelar sarjana hukum pada saat mendaftar di Kejaksaan, Memiliki usia minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun, serta sehat secara jasmani dan rohani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved