Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi
Awal Mula Anggota Brimob Polda Sumut Terungkap Gelapkan Uang: Tak Mau Serahkan Rekening Koperasi
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal diduga melakukan penggelapan uang koperasi lantaran tidak mau menyerahkan rekening.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal diduga melakukan penggelapan uang koperasi lantaran tidak mau menyerahkan rekening.
Meski sebelumnya dia mengaku bahwa uang yang ada dalam tabungan sebesar Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun ternyata setelah ditelusuri, uang yang ada hanya berkisar Rp 6 juta.
Sehingga dia diduga telah melakukan penggelapan uang koperasi saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022..
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).
AKP Hafis didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan itu bermula saat AKP Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma di Kota Bandung.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Sebesar Rp 3,7 Miliar
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Bripka David dan Bripka Hendrik Dipukul Kapolres Dairi Jelang Subuh
Sehingga anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.
AKP Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.
Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.
Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.
Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.
"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.
Baca juga: Karyawan KAI Tersangka Teroris yang Digerebek di Bekasi Berencana Serang Mako Brimob dan Markas TNI
Baca juga: Detik-detik Kapolres Dairi Pukul Bripka David Hingga Masuk RS: Tangan Dipegang Polisi, Lalu Dipukul
Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.
Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.
Kerjasama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000.
Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.
Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.
"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.
Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
Untiuk diketahui, berdasarkan SIPP PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 92, Modernisasi dan Gobalisasi Dalam Solidaritas di Masyarakat
Baca juga: Jelang Pileg 2024, Dukcapil Batanghari Sediakan Stok 14 Ribu Blangko E-KTP
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Bripka David dan Bripka Hendrik Dipukul Kapolres Dairi Jelang Subuh
Baca juga: Jago Menembak, Pelajar SMP Tanjabtim Wakili Jambi di Ajang Popnas Tingkat Nasional di Sumsel
Artikel ini diolah dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230831-Brimob-Polda-Sumut-korupsi-uang-koperasi2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.