Mata Lokal Memilih
Sekda Sarolangun Endang Maju Caleg Tapi di Dokumen Tulis Pekerjaan Sebagai Wiraswasta
Arfai mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS. Sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta, dalam dokumen surat pernyataan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Nama Endang masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasdem.
Namun, dia tidak menuliskan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), padahal saat ini masih menjabat sekretaris daerah kabupaten.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, mengatakan KPU hanya menerima dokumen yang diajukan partai politik (parpol), yakni pengajuan pendaftaran bakal calon dan pengajuan dokumen syarat calon.
Sehingga ketika parpol itu menyampaikan dokumen, termasuk terkait status pekerjaan, KPU hanya menerima sesuai pengajuan.
Namun, di dalamnya ada klausul (ketentuan) jika ada keraguan maka perlu dilakukan klarifikasi.
Dia mengatakan Endang Abdul Naser tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, hanya sebagai wiraswasta.
KPU tidak menerima SK apa pun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri Endang sebagai ASN.
"Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus, dia bekerja sesuai yang diatur di UU no 7/2017 harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses, nah itu bagian status khusus," jelasnya, Senin (28/8).
"Status khusus yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan lain-lain. Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," ucapnya.
Klarifikasi ke BKD
Yatno mengungkapkan hasil klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan Endang Abdul Naser masih berstatus ASN.
"Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN," ujarnya.
Untuk status Endang, Yatno mengatakan KPU berencana kembali melakukan klarifikasi ke parpol terkait.
"Setelah klarifikasi, kemudian lengkap datanya segala macam, kemudian kami pleno, ada keputusan pleno dan hasilnya akan disampaikan ke partai," ucapnya.
"Kalau TMS maka kami minta ke partai untuk mengganti," tambahnya.
Harus Teliti dan Hati-hati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, menilai pada dasarnya KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.
Namun pada konteks ini, ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti.
Pertama, UU Pemilu terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat).
Kedua UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
"Nah proses pensiun ini biasanya, pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dan pensiun atas permintaan sendiri (APS) jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur," jelasnya.
Kemudian juga, kata Arfai, terkait disiplin pegawai.
Ada larangan ASN masuk partai.
Artinya jika menjadi caleg berarti secara otomatis masuk partai.
"Oleh karena itu KPU saya kira tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja, namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebab, kata dia, itu juga salah satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan info valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah definitif pensiun atau belum.
Arfai mengatakan kata kuncinya, ketika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU, namun yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari pihak berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya, berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang.
"Nah, jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS," ucapnya.
Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik, meskipun masih ASN aktif.
Arfai mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS.
Sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.
Karena pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
"Nah, atasan langsung beliau itu seharusnya menindak, jika betul terbukti dia masih ASN aktif," ujarnya.
Menurutnya, ada rasa kurang kehati-hatian dari sekda, sebab posisinya sebagai pembina PNS di daerahnya.
Selain itu, sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah.
"Artinya, jika sekda masih ASN aktif, berarti kurang memberikan contoh yang baik sebagai pembina ASN. Berlainan jika memang sudah masuk masa pensiun, berarti terbuka dan jelaskan ke masyarakat," tuturnya. (cda)
Baca juga: Siapa Sebenarnya Khayla, Pemenang Grandprize Rumah Jalan Sehat Kemerdekaan Tribun Jambi
Baca juga: Siapa Sebenarnya Mbah Taryo yang Terima Ganti Rp19,5 Miliar, Dulu Intel Bung Karno Kerap ke Rumahnya
Program Unggulan Rahman-Guntur, Dokter Kito dan Home Prima untuk Transformasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Rahman-Guntur akan Gelar Kampanye Akbar di Kota Jambi, Hadirkan Band Padi dan Haddad Alwi |
![]() |
---|
Marga Sinaga Bersatu dan Kompak akan Menangkan Rahman-Guntur di Pilwako Jambi 2024-2029 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Sengeti, Cabup Muaro Jambi Zuwanda Janji Realisasikan Aspirasi Pedagang |
![]() |
---|
H Abdul Rahman Blusukan ke Pasar Aurduri, Didoakan Pedagang jadi Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.