Pemilu 2024
KPU Provinsi Jambi Gelar Workshop Tingkatkan Layanan Prima Informasi Publik
KPU Provinsi Jambi gelar workshop sosialisasi pelayanan prima pengelolaan dan pengembangan informasi publik pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi gelar workshop sosialisasi pelayanan prima pengelolaan dan pengembangan informasi publik pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (24/8/2023).
Workshop ini digelar untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan dan pengembangan informasi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Jambi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, terkait pelayanan informasi publik.
"Sosialisasi pelayanan prima ini, sebagai langkah nyata menuju transparansi dan partisipasi yang lebih besar. Kita berharap KPU Provinsi Jambi dapat melayani publik secara cepat dan tepat," kata Iron.
Sementara itu, narasumber kegiatan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa secara umum, tiga elemen layanan yang harus diselenggarakan oleh institusi yg dibentuk oleh undang undang di Republik Indonesia ini adalah elemen barang, jasa dan administrasi.
Hanya saja menurutnya dasar layanan diatur ke masing-masing instansi pemerintah tersebut. Di dunia modern saat ini, layanan instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat yang efesien dan responsif.
"Sebagai salah satu penyelenggara layanan publik, KPU harus memberikan layanan prima dengan memperbanyak senyum. Tips dalam memberikan pelayanan prima itu, mudah, murah dan cepat," jelasnya.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar menyampaikan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (good governance)," ucapnya.
Workshop ini diikuti oleh pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengamat Ungkap Penyebab Elektabilitas Anies Baswedan Tercecer Jelang Pilpres 2024
Baca juga: Pelaku Pembunuh Rangga di Kota Jambi Divonis Hukuman 11 Tahun Penjara
Baca juga: Kejari Batanghari akan Panggil Sejumlah Nama Usai Geledah Disdagkop Terkait Dugaan Korupsi Pupuk
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.