Pileg 2024
KPU Tetapkan 308 DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menerbitkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim untuk Pemilu 2024.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerbitkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Nurwansyah Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Tanjabtimur, mengatakan dari 17 Partai Politik, telah menetapkan sebanyak 308 Daftar Calon Sementara.
"Penetapan DCS ini sesuai dengan jadwal pada Jumat 18/08/2023 untuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 308 dari 17 parpol," jelasnya, Sabtu (19/08/23).
Lebih lanjut, Nurwansyah menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Jumlah bakal caleg, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
"Dari 308 caleg tersebut, 4 Partai politik yang full memenuhi kuota yaitu 30, diantaranya Gerindra, PAN, Nasden dan PKB. Dan DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan," pungkasnya.
Baca juga: KPU RI Tetapkan 134 DCS DPR RI Dapil Jambi, Ini Nama dan Nomor Urutnya
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Tetapkan 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Nama-Namanya
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Siap Dipecat PDIP Gara-gara Dukung Prabowo Subianto jadi Capres
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-Tanjabtim-terbitkan-DCS.jpg)