Pileg 2024

KPU Kota Jambi Tetapkan 665 DCS

KPU Kota Jambi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Deni Rahmat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan DCS ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 294 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.

Dari 17 Partai Politik, KPU Kota Jambi menetapkan sebanyak 665 Calon Sementara Sementara.

"Hari ini kita mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), ada sebanyak 665 caleg dari 17 partai politik," kata anggota KPU Kota Jambi divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat, Sabtu (19/8/2023).

Berikut jumlah lengkap DCS yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi berdasarkan Nomor urut Partai Politik.

PKB 45 Caleg
Partai Gerindra 45 Caleg
PDI Perjuangan 45 Caleg
Partai Golkar 45 Caleg
Partai NasDem 45 Caleg
Partai Buruh 15 Caleg
Partai Gelora 32 Caleg
PKS 45 Caleg
PKN 44 Caleg
Partai Hanura 27 Caleg
PAN 45 Caleg
PBB 27 Caleg
Partai Demokrat 45 Caleg
PSI 45 Caleg
Partai Perindo 45 Caleg
PPP 44 Caleg
Partai Ummat 26 Caleg.

Daftar Lengkap DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Jambi Jambi bisa dilihat melalui link dibawah ini.

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuliner Jambi, Mango Squase dan Lecy Tea Minuman Segar Ala Jelly Potter

Baca juga: Mobil Hias Dinas PPP Batanghari Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan HUT RI ke 78

Baca juga: Renungan Harian Kristen 20 Agustus 2023 - Merayakan Kasih dan Pemeliharaan Tuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved