3 Polisi yang Ditangkap Densus 88 Punya Peran Berbeda, Beli Senpi Ilegal hingga Modifikasi

Tiga polisi yang ditangkan Densus 88 yang terindikasi terlibat peredaran senjata api atau senpi ilegal bareng pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) ya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Tribunwow/ Kolase Tribun Jambi
3 polisi yang ditangkap karena terindikasi senjata api ilegal. Oknum polisi ini membeli senpi dari karyawan PT KAI terduga teroris. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga polisi yang ditangkan Densus 88 yang terindikasi terlibat peredaran senjata api atau senpi ilegal bareng pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merupakan terduga teroris berinisial DE.

Ketiganya punya peran yang berbeda-beda.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkap peran tiga anggota polisi itu.

Pertama, kata Hengki, anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernama Bripka Reynaldi Prakoso. Reynaldi ditangkap karena membeli senjata api ilegal lewat online.

Hengki membantah Bripka Reynaldi merupakan pemasok amunisi untuk pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merupakan terduga teroris berinisial DE.

"Pertama, terkait anggota Krimum PMJ, itu kami mengamankan karena yang bersangkutan itu menerima senjata ilegal. Sekarang (ditempatkan) di patsus (tempat khusus)," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Kedua, lanjut Hengki, yakni Bripka Syarif Mukhsin yang merupakan anggota Polres Cirebon.

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 19 Agustus 2023, Beli Chaki Meal Gratis BT21

Baca juga: Gempa Pacitan Hari Ini, Bermagnitudo 5.0 dengan Kedalaman 10 Km

Ia ditangkap karena berkoordinasi dan membantu Bripka Reynaldi terkait modifikasi senjata api.

"Anggota Polres Cirebon Bripka Syarif Mukhsin berkoordinasi dengan Reynaldi. Jadi, Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari airgun ke senjata api melalui Syarif ini," ujar Hengki.

Terakhir, Iptu Muhammad Yudi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.

Dia dinyatakan sebagai pihak yang dititipkan senjata oleh pihak penjual yang telah ditangkap.

Hengki menjelaskan Iptu Yudi melakukan pelanggaran lantaran menerima barang titipan dari pihak yang menjadi target tim Densus 88 Antiteror Polri. Iptu Yudi kini ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tetapi yang bersangkutan ini, di sini ada salahnya juga. Karena yang kami tangkap target ini karena dia tahu ditangkap oleh kepolisian, ketakutan, menitipkan senjatanya kepada anggota ini," jelas Hengki.

"Belum sempat dilaporkan, sudah kami ambil, jadi ada pelanggarannya di sana. Tapi bukan yang pemasok (ke teroris DE). Pemasoknya sipil, ini sudah kami tangkap dan ternyata ini residivis, sudah pernah kami tangkap, dulu juga terkait peredaran senjata api.”

Ia pun juga menegaskan bahwa tiga orang anggota polri yang ditangkap tersebut tidak terlibat dalam aktivitas teror.

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Tetapkan 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Nama-Namanya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved