Kakek Cabuli Bocah SD
Pengakuan Kakek Cabuli Bocah SD Mengejutkan, Nafsu Melihat Anak-anak
Kakek U (72) pelaku pencabulan bocah SD masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Kakek U (72) pelaku pencabulan bocah SD masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta.
Ia masih dimintai keterangan terkait perbuatannya yang mencabuli bocah SD berinisial AZ (7) yang terjadi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023) lalu.
Kepada penyidik pelaku telah mengaku kenapa dirinya tega mencabuli bocah SD tersebut.
Pengakuannya yang menyebut suka dan nafsu melihat anak-anak cukup mengejutkan.
Hal itu disampaikan, kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.
"Motifnya, modusnya, si kakek memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak," ungkap Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Detik-detik Kakek 72 Tahun Ketahuan Cabuli Bocah SD
Baca juga: Rekaman Video Kakek-kakek Bersepeda Cabuli Bocah SD di Jakarta Timur, Pelaku Beraksi 2 Kali
Katanya, dalam melakukan aksi cabulnya, U tidak memberikan iming-iming apa pun.
Namun, ia melayangkan ancaman sehingga membuat AZ tidak bisa berkutik karena rasa takut.
Sri menerangkan, ancaman memang hanya berupa omongan agar AZ tidak melapor ke siapa pun.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, U adalah pribadi yang temperamen.
"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri.
Imbas pelecehan yang dialaminya, AZ mengalami trauma yang luar biasa.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AZ.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.(8)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Kakek yang Cabuli Bocah SD di Jatinegara Mengaku Suka dengan Anak-anak"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Suara Dentuman di Sumenep Masih Misterius, BMKG: Untuk Tahu Penyebab Dentuman Harus Kembali Terjadi
Baca juga: Pelaksana Proyek Pemkab Tebo Pakai Logo Bungo, CV Bungo Tanjung Perkasa Akui Kurang Teliti
Baca juga: Keterbatasan Keuangan, Dewan Ajak Pemprov Jambi Lebih Cermat Penggunaan Belanja Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.