Pemkot Jambi Bakal Buka Pendaftaran PPPK, Catat Ini Batas Usia Pelamar dan Masa Kontrak
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dimana, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima 2.928 PPPK dengan formasi guru 1.274 formasi, Kesehatan 989 formasi dan Teknis 665 formasi.
Lalu berapa tahun batasan umur pelamar PPPK dan berapa lama masa kontraknya?
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan informasi,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (PPI BKPSDMD) Kota Jambi menjelaskan batas umur selamat PPPK maksimal satu tahun sebelum masa pensiun.
"Usia pensiun pegawai saat ini 58 tahun, jadi masyakat yang berumur 57 tahun masih ada kesempatan," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).
Sementara itu, untuk masa kontrak PPPK paling lama lima tahun dan bisa di perpanjang setelah dilakukan evaluasi.
"Jadi setelah lima tahun akan dievaluasi apakah diperpanjang atau tidak diperpanjang," terang Andika.
Sedangkan untuk pelamar yang usianya hampir memasuki masa pensiun, akan di kontrak berdasarkan batas usia pensiun.
"Jadi misalkan saat diterima usianya 57 tahun, berarti masa kontraknya hanya 1 tahun saja," jelas Andika.
Baca juga: Warga Kota Jambi Merasa Sangat Terbantu Bisa Berobat Gratis di RSA Laksamana Malahayati PDIP
Baca juga: Korban Kebakaran Legok Kota Jambi Diberi Bantuan Kompor hingga Tabung Gas
Baca juga: Cuaca Kota Jambi Panas, BMKG Keluarkan 2 Himbauan untuk Jambi Wilayah Timur dan Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Andika-Wahyu-Kabid-PPI-BKPSDMD-Kota-Jambi.jpg)