Dir Pambovit Polda Jambi Pimpin Jumat Curhat di PT Pertamina

Dengan adanya wadah Jumat Curhat ini memudahkan dirinya untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi

Editor: Rahimin
istimewa
Ditpamobvit menggelar Jumat Curhat bersama PT Pertamina yang dilaksanakan di Aula meeting kantor Pertamina Kenali Asam Atas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi kembali menggelar program Jumat Curhat membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik kepada Polri, Jumat (11/8/2023).

Pada kegiatan kali ini, sebagai pelaksana kegiatan Jumat Curhat adalah Ditpamobvit Polda Jambi.

Jumat Curhat dipimpin Dir Pambovit Polda Jambi Kombes Pol Irwan Rahmaeni didampingi oleh Wadir Pambovit AKBP Agung Wahyu Nugroho, PJU Ditpamobvit dan Kabagbinops Ditbinmas AKBP Senopsa Sihotang.

Pada kesempatan kali ini Ditpamobvit menggelar Jumat Curhat bersama PT Pertamina yang dilaksanakan di Aula meeting kantor Pertamina Kenali Asam Atas, Kota Jambi.

Disampaikan Dir Pamobvit, Jumat Curhat ini merupakan suatu wadah atau giat timbal balik antara pihak kepolisian dengan perusahaan dalam menampung semua aspirasi dari masyarakat, terutama pada hari ini kepada PT Pertamina.

"Kepada bapak ibu dipersilakan jika ingin menyampaikan keluhan, aspirasi atau masukan terhadap situasi kamtibmas saat ini, bisa disampaikan agar bisa pihak kepolisian membantu mencari solusinya," katanya.

Tukiran manager PT Pertamina menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian.

Sebab, dengan adanya wadah Jumat Curhat ini memudahkan dirinya untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi.

Seorang peserta menanyakan apakah ada barometer dalam penerimaan laporan pada tingkat Polsek/Polres/Polda.

"Kami dari kepolisian memilki tingkat sektor dan subsektor. Oleh karena itu setiap kasus ada tingkatan karena pastinya kekurangan tenaga ahli. Namun, dengan kekurangan tersebut tidak membuat pihak kepolisian akan menolak laporan yang datang dari masyarakat, melainkan menyarankan ketingkat yang lebih berkompeten berdasarkan jenjangnya baik itu jenjang Sub Sektor, Polsek, Polres dan Polda, bahkan sampe tingkat Mabes Polri, sehingga laporan tersebut tetap di tindak lanjuti berdasarkan bidangnya," kata Dir Pambovit Polda Jambi.

Selain itu ditanyakan juga oleh peserta lainnya, apakah diharuskan menerbitkan Surat Kuasa dari Pimpinan (PT Pertamina) apabila satpam atau securiti yang menemukan suatu kejadian di lingkungan kerja.

"Siapapun yang menemukan kasus atau tindak pidana, tidak memerlukan surat kuasa karena setiap masyarakat boleh melaporkan setiap kasus yang mereka temukan atau alami," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Sarolangun Terima Keluhan Peredaran Narkoba dan Laka Lantas

Baca juga: Jumat Curhat di SMAN 3 Kota Jambi, Polda Jambi Dengarkan Keluhan dan Aspirasi Pelajar Soal Kamtibmas

Baca juga: Jumat Curhat di Buluran Kenali, Warga Sampaikan Keresahan Soal Maraknya Curanmor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved