Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo Cs Bikin Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Ramos: Tak Beri Keadilan
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua (Brigadir J) kecewa dengan anulir hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua (Brigadir J) kecewa dengan anulir hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa yang lain juga mendapat keringanan hukuman.
Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.
Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun .
Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja
Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup
Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.
Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.
Terpisah pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat juga menyatakan hak senada.
Dia mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan MA yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Pasalnya, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.
Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri Candrawathi.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup
Baca juga: MA Sebut Putusan Kasasi Sambo Dkk Tanpa Tekanan Pihak Manapun, Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 9 Agustus 2023: Sinetron Satu Cinta Dua Hari dan Bidadari Surgamu
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja
Baca juga: Netizen Bahagia Lihat Postingan Luna Maya: Selalu ada pelangi setelah hujan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.