Perdebatan Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim saat TNI Geruduk Polrestabes Medan
Perdebatan Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat berada di Polrestabes Medan.
TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat berada di Polrestabes Medan.
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI datangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhkan penahanan tersangka kasus pemalsuan sertifikat eks PTPN II berinisial ARH.
Mayor Dedi Hasibuan dan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat perdebatan, bahkan hingga ada bentakan-bentakan yang ditujukan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari video yang beredar, tampak Kasat Reskrim dan juga Kasat Intelkam Polrestabes Medan menemui Mayor Dedi Hasibuan dan terlibat perdebatanan.
Dengan nada tinggi, Mayor Dedi Hasibuan langsung membentak Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Saya tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan kami hadirkan (ARH)," kata Dedi dengan nada kesal.
"Sekarang gini, tadi bapak sampaikan, sekarang saya yang menyampaikan," ujar Fathir
Baca juga: Pengusaha Sate Sukses di Kota Jambi Ini Ternyata Calon Legislatif, Nomor Urut Sesuai Nomor Partai
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Berobat ke RS Bukannya Sembuh tapi Jadi Miskin, Ini 4 Janji Politik Anies
"Kemudian yang kedua penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan, ada lagi tiga Laporan polisi lainnya pak Hasibuan," sambungnya.
Dedi kesal terhadap Kasat Reskrim, karena ada dua pelaku dalam kasus tersebut namun yang satunya ditangguhkan.
"Ya kenapa profesor (salah satu terlapor) itu di tangguhkan?," tanya Dedi lagi.
"Saya jelaskan dulu," kata Fathir namun ucapannya langsung di potong oleh Dedi.
"Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan, kenapa ada diskriminasi," ucap Dedi.
"Tidak ada diskriminasi," jawab Fathir dengan tenang.
"Loh kenapa profesor itu ditanggungkan!," bentak Dedi lagi.
"Ini ada tiga LP lagi bapak," kata Fathir.
"Pak, yang namanya 3 LP, 10 LP kan sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum tetap, saya bicara dulu, situ diam dulu," bentak Dedi lagi.
"Pada saat bapak akan menegakkan hukum, kita dukung kita suport," ujarnya.
"Dukung kami makanya," kata Fathir.
"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucap Dedi.
"Yang bersangkutan ini ada tiga LP," beber Fathir
"Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah," kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.
Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.
"Terus 3 LP lagi bagaimana?," Tanya Fathir.
"Kami dukung," jawab Dedi.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Berobat ke RS Bukannya Sembuh tapi Jadi Miskin, Ini 4 Janji Politik Anies
Baca juga: 3 Promo JCO Hari Ini 7 Agustus 2023, Beverage Deals hanya Rp69 Ribu
"Kekmana bapak mendukungnya?," Tanya Fathir lagi.
"Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur," jawab Dedi.
Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.
Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.
Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.
"Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) 'ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes' kenapa tersangka nya di keluarkan," kata Fathir.
"Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya," ungkapnya.
"Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas," ucap Dedi.
"Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum," bebernya.
"Mau menangguhkan kok kekgini caranya?," Tanya Fathir lagi.
"Loh saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini," ujar Dedi.
"Yasudah terimakasih kalau mau silahturahmi saya terima," ungkap Fathir.
"Makanya kami mau negakkan hukum, proses hukum tetap jalan tapi tolong dong ini ada penangguhan penahanan," ucap Dedi lagi dengan nada tinggi.
"Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum," tutur Fathir.
"Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan," jawab Dedi.
"Ini kan sekarang sedang kami tangani," ungkap Fathir.
"Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan," tegas Dedi.
"Bapak memaksakan kehendak ini," kata Fathir.
"Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu," bentaknya.
"Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu," kata Fathir dengan sikap tenangnya.
"Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja," bentak Dedi lagi.
"Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab," kata Fathir lagi.
Baca juga: Penjelasan Ending King The Land, Go Won dan Sa Rang Menikah
"Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda," imbuh Dedi.
"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya," ujar Dedi dengan nada sepele.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Fathir.
"Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit," debat Dedi lagi.
Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan," beber Fathir.
Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.
"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan," ucap Dedi lagi.
"Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada," tegas Fathir.
"Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini," tukas Dedi.
Bantah Bekingi Mafia Tanah
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu bersifat pribadi.
Rico bilang, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan, karena dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka ARH.
Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.
"Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Setelah menanyakan proses penangguhan dan mendapat jawaban dari pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan akhirnya mengerti.
Dan proses penangguhan, kata Rico, bisa dilakukan.
"Memang dia (datang ke Polrestabes Medan) pribadi. Tapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga," kata Rico.
Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.
"Bukan untuk menyerang," kata Rico.
Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.
Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.
Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.
Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi tidak ada istilahnya Kumdam membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), itu tidak ada," kata Rico, yang malam itu mengenakan kaus hitam merk Levis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Mayor Dedi Hasibuan yang Datang Bersama Puluhan Prajurit TNI AD Gereduk Polrestabes Medan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beprestasi, 19 Personel Polda Jambi Dapat Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda
Baca juga: Penyanyi Zul Zilivia Terciduk Manggung di JI Expo Kemayoran, Warganet: Katanya Dipidana Seumur Hidup
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Berobat ke RS Bukannya Sembuh tapi Jadi Miskin, Ini 4 Janji Politik Anies
Prediksi Skor Liverpool vs Darmstadt, Berita Tim dan Starting XI, Kick Off 01.00 WIB |
![]() |
---|
Berprestasi, 19 Personel Polda Jambi Dapat Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda |
![]() |
---|
Penyanyi Zul Zilivia Terciduk Manggung di JI Expo Kemayoran, Warganet: Katanya Dipidana Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengusaha Sate Sukses di Kota Jambi Ini Ternyata Calon Legislatif, Nomor Urut Sesuai Nomor Partai |
![]() |
---|
3 Promo JCO Hari Ini 7 Agustus 2023, Beverage Deals hanya Rp69 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.