Berita Jambi

Pemilik TUKS Diimbau Laporkan Andalalin ke Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi imbau pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar melaporkan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalali

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/musawira
John Eka Powa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi imbau pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar melaporkan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Informasi ini disampaikan John Eka Powa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Selasa (1/8/2023).

Menurutnya pemilik TUKS harus melaporkan Andalalin yang telah diterima kepada Dishub Provinsi Jambi.

“Seluruh TUKS yang ada di Provinsi Jambi yang sudah beroperasi agar segera melaporkan Andalalin kepada kita,” katanya.

Ia mengataka yang sudah beroperasi pasti sudah punya Andalalin karena itu menjadi persyaratan.

“Kalau belum sesuai ketentuan akan kami tindak setiap pengguna transportasi, agar pemilik TUKS menyampaikan ke Dishub Provinsi Jambi agar Andalalin yang sudah diterima dilampirkan ke kita,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Namanya Masuk Daftar Tokoh Diminati Masyarakat Maju Pilbup Tebo, Ansori: Saya Fokus Pileg

Baca juga: Inara Rusli Kecelakaan karena Nyetir Sambil Online, Mobil yang Baru Dibelinya Kini Rusak Parah

Baca juga: Profil 4 Tokoh yang Diminati Masyarakat untuk Maju Pilkada Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved