Berita Jambi
Pengedar Narkoba di Kota Jambi Diringkus Polisi, BB Hampir 1 Kg Sabu
Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Kota Baru, Kota Jambi dengan barang bukti hampir 1 kilogram sa
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Kota Baru, Kota Jambi dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu.
Pengedar berinisial SD ditangkap oleh polisi di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Senin, 24 Juli 2023.
Saat diamankan oleh pihak kepolisian, SD memiliki narnoba jenis sabu mencapai 869,397 gram, hampir 1 kilogram.
"Barang bukti hampir 1 kilogram, karena sudah digunakan sebagian barang bukti sabu," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi, Senin (31/7/2023).
Lanjutnya, SD merupakan pengedar sekaligus kurir yang menjajakan sabu ke wilayah Jambi, sebelumnya pelaku tersebut telah mengedarkan sabu 1 kilogram dan telah habis dipasarkan.
Baca juga: Akhirnya Ratusan Guru dan Tenaga Teknis PPPK di Muaro Jambi Terima SK
Baca juga: Respon Adian Napitupulu Saat Disinggung Aktivis 98 Masuk Partai Politik
"Sabu ini ada yang diedarkan didalam kota Jambi dan ada juga yang diedarkan diluar Kota Jambi. Barang ini dari luar kota Jambi dikendalikan dari luar, pengendaliannya dari luar kota Jambi sedang kami lakukan pengejaran," ujar Sanusi.
Pelaku menjual barang haram tersebut kepada pembeli dengan berat 1 ons, SD pengedar bukan partai kecil. Namun, kepolisian saat ini tengah menelusuri aliran uang yang dikirimkan oleh SD kepada pelaku utama.
"Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening, ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut," sebutnya.
Menurut kepolisian, SD dalam menjalankan peranya sebagai pengedar bermain tunggal tanpa ada anak buah. Pelaku menjual barang haram tersebut langsung kepada pemesanan tanpa perantara lagi.
"Dia jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba cuma melalui telepon," ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka
Baca juga: Manchester United Mengontrak Højlund, Jalan Arsenal Mengejar Mohammed Kudus Terbuka Lebar
Baca juga: Akhirnya Ratusan Guru dan Tenaga Teknis PPPK di Muaro Jambi Terima SK
Manchester United Mengontrak Højlund, Jalan Arsenal Mengejar Mohammed Kudus Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka |
![]() |
---|
Sinopsis Nenek Siam, Tayang 31 Juli 2023 di ANTV |
![]() |
---|
Inter Milan Berpotensi Reuni dengan Alexis Sanchez jika Temui Jalan Buntu Rekrut Penyerang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.