Berita Jambi

MS Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

Polda Jambi menangkap MS (41) yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Polda Jambi Tangkap MS, Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Sumsel 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap MS (41) yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut, MS ditangkap pada Jumat (21/07/2023),

"Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum polsek Penukal Abab, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan," kata Mas Edy, Sabtu (22/07/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap MS (41).

Dia menjelaskan, Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju Rumah DPO di dusun VIII Desa Betung Barat kemudian tim langsung mengamankan DPO tersebut, yang saat itu sedang berada di rumah dengan didampingi perangkat desa setempat.

"DPO berinisial MS (41) tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi, untuk ditindaklanjuti dengan membawa barang bukti berupa identitas diri dan 1 unit Samsung galaxy A52," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembangunan Islamic Center Mundur Jadi Tahun 2024, Ini Kata Bupati Batanghari

Baca juga: KPU Jambi Terima Estafet Kirab Pemilu 2024 di Bungo, Bakal Berlangsung 21 Hari

Baca juga: Malam Jumat Rumah Kos ini Selalu Kehilangan Celana Dalam, Melalui CCTV Ternyata Ini yang Terjadi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved