Berita Jambi

Remaja 15 Tahun Asal Tanjabtim Jambi Jadi Muncikari, Pasang Tarif Rp 350-500 Ribu Sekali Kencan

Remaja 15 tahun asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi diamankan oleh Polda Jambi karena menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Oran

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Remaja 15 tahun asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi diamankan oleh Polda Jambi karena menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan Informasi, ada masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil di wilayah hukum Polda Jambi.

Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku TPPO merupakan anak di bawah umur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi," kata Kompol Mas Edy, Jum'at (14/7/2023).

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Buka Lomba Dragon Boat di Ajang Porprov Jambi XXIII

Baca juga: Perubahan dan Contoh Imbuhan Pe-, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka

Mas Edy menyebutkan, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000.

"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," kata Kasubbid Penmas. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Buka Lomba Dragon Boat di Ajang Porprov Jambi XXIII

Baca juga: Sekda Sarolangun Minta ASN dan Honorer Netral dalam Pemilu, Naser: Sanksi Menanti Jika Tidak Netral

Baca juga: Cerita Lengkap Fahmi Husaeni Soal Anggi Anggraeni COD Ayam Geprek Lalu Kabur Temui Mantan Pacar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved