Berita Jambi
Kasus Pelecehan Terhadap 17 Anak, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dihadirkan di Persidangan
Kuasa Hukum, Yunita Sari Anggaraini, terdakwa pelecehan terhadap 17 anak meminta agar persidangan kleinnya untuk digelar secara langsung
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum, Yunita Sari Anggaraini, terdakwa pelecehan terhadap 17 anak meminta agar persidangan kleinnya untuk digelar secara langsung, tidak seperti sidang eksepsi sebelumnya yang digelar secara daring.
Kuasa hukum dari LBH Ara, Alendra mengatakan, agar terdakwa dapat dihadirkan dalam proses persidangan dalam persidangan keterangan saksi pada Kamis 20 Juli 2023 mendatang.
"Kalau di Pengadilan Jambi masih menggunakan zoom, ini menjadi kendala saat keterangan saksi dan terdakwa. Karena berada di Lapas Perempuan Sengeti. Seperti kemarin waktu pembacaan eksepsi zoomnya terputus," katanya, saat konferensi pers di Beranda Perempuan, Jumat (14/7).
Menurut kuasa hukum, Yunita tidak dapat mendengar dengan jelas apa yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jambi karena jaringan yang tidak stabil.
"Kami berkeinginan terdakwa dapat dihadirkan langsung di pengadilan saat proses persidangan," ujarnya.
Terlebih nanti saat sidang keterangan para saksi, karena para saksi para anak dan terdakwa di zoom belum tau antara dengar atau tidak.
"Kita sudah minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan dijawab tidak dapat dihadirkan karena soal biaya. Karena untuk masuk keluar lapas, harus ada swab Covid-19. Sementara soal Covid sudah dicabut oleh pemerintah. Tapi itu ranah kejaksaan, kita tidak tau apa yang menjadi pertimbangan," jelasnya.
Baca Berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Kapolres Resmi Dimutasi, Kapolda Pimpin Sertijab PJU Polda
Baca juga: Tukang Bangunan Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Terekam Kamera CCTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06022023-pelecehan-seksual.jpg)