Mata Lokal Memilih

Bacaleg Bisa ke Puskesmas, KPU Beri Kemudahan Bikin Surat Kesehatan Jasmani

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengatakan kemudahan itu berlaku selama masa perbaikan administrasi bacaleg.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Kantor KPU Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk membuat persyaratan surat keterangan kesehatan jasmani di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Sebelumnya, KPU hanya merekomendasikan empat rumah sakit pemerintah untuk pembuatan, yakni RSUD Raden Mattaher, RSUD Abdul Manaf, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Dr Bratanata (DKT).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengatakan kemudahan itu berlaku selama masa perbaikan administrasi bacaleg.

KPU memberikan kemudahan sesuai Keputusan KPU Nomor 403/2023, bahwa boleh melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas.

"Setelah kita berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jambi, untuk surat keterangan kesehatan jasmani di puskesmas itu tidak masalah," ujar Deny, Minggu (9/7).

Artinya, dalam untuk perbaikan administrasi, bacaleg boleh melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, tidak terbatas hanya di rumah sakit pemerintah.

Namun, lain halnya untuk kelengkapan surat keterangan rohani dan jiwa. Deny mengatakan itu harus dikeluarkan oleh rumah sakit yang berkompeten, yang sudah direkomendasikan oleh KPU.

"Kalau kesehatan rohani sama jiwa itu harus di rumah sakit yang sudah ditentukan," tuturnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjab Timur, Nurwansyah, pun menjelaskan senada.

Sebelumnya, KPU hanya merekomendasikan surat keterangan kesehatan jasmani harus melalui rumah saki.

Kini, KPU memberi kemudahan bacaleg untuk lampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dari puskesmas.

"Tentu, ini tidak jadi masalah, karena belum sampai tahap pencermatan. Memang, kalau dari regulasinya harus dari rumah sakit pemerintah, atau pusat kesehatan masyarakat. Nah, pusat kesehatan masyarakat ini otomatis puskesmas, jadi sah-sah saja,"jelasnya.

"Khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sejauh ini tidak ada bacaleg yang melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas, hampir semuanya dari rumah sakit pemerintah daerah," tuturnya

Sambutan baik

Beberapa bacaleg melakukan perbaikan berkas, menyambut baik adanya kemudahan pembuatan surat di puskesmas. Itu karena mempermudah pengurusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved