Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo

Setahun Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dalang Penembakan hingga 8 Polisi dan 2 Sipil Divonis

8 Juli 2023, tepat setahun tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf. 

TRIBUNJAMBI.COM - 8 Juli 2023, tepat setahun tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Di awal bergulir, kasus pembunuhan in penuh misteri dan menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Awalnya, Pada awal kasus tersebut naik ke permukaan, Ferdy Sambo mengelak bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan.

Peringatan setahun meninggalnya Brigadir Yosua. Keluarga ziarah sementara sang mantan kekasih, Vera Simanjuntak curhat pilu.
Peringatan setahun meninggalnya Brigadir Yosua. Keluarga ziarah sementara sang mantan kekasih, Vera Simanjuntak curhat pilu. (Kolase)

Ia menyebut Brigadir J meninggal karena tembak-menembak dengan ajudannya yang lain Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun dalam perkembangan berikutnya terungkap, bahwa Ferdy Sambo berperan penting dalam kasus ini.

Dirinya merupakan sosok yang memberikan perintah melakukan penembakan.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ziarah hingga Curhat Pilu Sang Kekasih pada Peringatan 1 Tahun Brigadir J

Baca juga: Kenang Satu Tahun Meninggalnya Almarhum Brigadir Yosua, Keluarga Ziarah Dan Doa Di Makam Almarhum

Brigadir J Tewas

Awalnya pihak kepolisian menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan mengancam dengan senjata kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baku tembak yang menewaskan Brigadir J saat itu disebut dilakukan Bharada E memakai senjata api Glock dengan magasin 17 peluru dengan 5 peluru yang dilepaskan.

Kasus tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik pada 12 Juli 2022 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.

Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan

Keluarga Brigadir J selanjutnya secara resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.

Keluarga curiga dengan adanya luka di tubuh Brigadir J di bagian mata, hidung, bibir, belakang telinga dan kaki kanan.

Kuasa hukum keluarga yakni Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340, 55, dan 56 KUHP.

Pada tanggal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan tersebut diharapkan bisa membuat penyidikan kasus kematian Brigadir J menjadi semakin jelas.

Selang 2 hari tepatnya pada 20 Juli 2022, Sigit kemudian menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mabes Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Pelajar SMP dan SMA skan Dilibatkan untuk Mengisi Acara MTQ Tingkat Provinsi ke-52 di Sarolangun

Baca juga: Jenazah Bocah yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan 150 Km dari Lokasi Kejadian

Sambo Ditahan

Pada 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sambo ditahan dengan dugaan melakukan pelanggaran etik dan bertindak tidak profesional dalam melakukan olah TKP. Dirinya juga diduga berperan dalam pengambilan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo menyampaikan dari laporan tim khusus (Timsus) ditemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa penembakan dilakukan oleh tersangka RE atas perintah Sambo. Sigit juga menetapkan penambahan tersangka baru, yaitu KM (Kuat Makruf), sopir keluarga Ferdy Sambo.

Pada tanggal 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, di hari yang sama jumlah anggota Polri yang diperiksa juga bertambah menjadi 83 orang anggota kepolisian.

Dikutip dari Kompas.id, Enam perwira, di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman, Komisaris Baiqui Wibowo, serta Komisaris Chuck Putranto.

Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2022, melalui persidangan tertutup, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca juga: Chelsea Siap Menyalip PSG untuk Dapatkan Gabri Veiga di Musim Panas ini

Baca juga: Dokter Richard Lee Bangga Dijuluki Duta Janda Usai Bantu Inara Rusli, Inge Anugrah dan Lady Nayoan

Vonis Terdakwa

Setelah melewati perjalanan panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati
Putri Candrawathi: penjara 20 tahun
Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun
Ricky Rizal: penjara 13 tahun
Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan

Arif Rachman Arifin: penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Irfan WidyantoL: penjara 10 bulan dan denda Ro 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Baiuni Wibowo: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Chuck Putranto: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Agus Nurpatria: penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsier 3 bulan kurungan
Hendra Kurniawan: penjara 3 tahun an enda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ziarah hingga Curhat Pilu Sang Kekasih pada Peringatan 1 Tahun Brigadir J

Baca juga: Kenang Satu Tahun Meninggalnya Almarhum Brigadir Yosua, Keluarga Ziarah Dan Doa Di Makam Almarhum

Baca juga: Dokter Richard Lee Bangga Dijuluki Duta Janda Usai Bantu Inara Rusli, Inge Anugrah dan Lady Nayoan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved