Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Maling Duit Rp 8,7 M dari Brangkas, Bagaimana Standar Penyimpanan?

Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Rumah mewah milik Yogi Swandra yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewangan uang kas bank oleh Kajari Sungaipenuh. Insert: Jaksa saat hadirkan Yogi Swandra 

Selain itu segi manajemen resikonya, mereka mampu menghandle resiko yang ada.

Kedua kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit. Ketiga kecukupan proses dan sistem.

"Seharusnya sekelas BRI, dan bank besar lainnya sih seharusnya sudah memadai secara umum. Cuma ya kembali lagi yang namanya fraud ya, kalau sudah niat segala cara pasti semakin canggih sistem atau SOP, semakin canggih lagi dia," ungkapnya.

Keempat sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Yudha menjelaskan, terkadang ada pula fraud triangle yang mana pelakunya memberikan pembenaran kenapa melakukan hal tersebut.

"Nah ada motifnya. Kebanyakan motif itu kan alasan ekonomi, dan alasan gaya hidup. Kalau kasus yang di Kerinci ini, saya perhatikan, saya wawancara dengan orang BRI di sana itu kebanyakan karena gaya hidup ya, jadi dia mau bikin rumah. Karena menurut saya kalau ukuran kepala unit itu terlalu waw," pungkasnya.

Baca juga: Bencana Banjir Lumajang, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Baca juga: Joan Laporta Ungkap Barcelona Berutang Uang kepada Lionel Messi hingga 2025

Kronologi Bongkar Brankas

Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Kayu Aro sejak Februari 2022.

Pada Januari 2023, dia meminta kunci brankas penyimpanan kas kepada YR selaku teller yang memang bertanggung jawab memegang kunci.

Saat itu tersangka beralasan agar uang tersebut aman dan tidak hilang.

YR memberikan kunci, dan tersangka memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas.

Sejak itulah YWS mengambil uang secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Pada Maret 2023, baru diketahui uang di brankas bank sudah tidak sesuai lagi dengan yang semestinya.

Karena Judi Slot

Tersangka yang bernama Yogi Swandra, diduga melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan uang kas bank itu dengan nominal hingga Rp 8,7 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved