Dua Pembobol Rumah Warga di Kecamatan Tabir Ditangkap, Pelaku Tidak Kerja Sendirian
Dua warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin bernama Darhamsah (39) dan Amin (34) ditangkap Satreskrim
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin bernama Darhamsah (39) dan Amin (34) ditangkap Satreskrim Polres Merangin akibat pembobolan rumah.
Keduanya ditangkap di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Sabtu (1/7). Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (9/6) lalu.
"Korban awalnya bangun dari tidur, dan melihat handphone sudah hilang. Kemudian dilakukan pengecekan ternyata jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan," kata IPTU Mulyono, Minggu (2/7/2023).
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lanjut IPTU Mulyono, diketahui pelaku ternyata tidak bekerja sendirian.
"Dalam proses penyelidikan inilah kami baru tahu pelaku ada dua orang," jelasnya. Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, satu dompet, dan dua tas selempang," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dua-pembobol-rumah-di-merangin-ditangkap.jpg)