Status Siaga Darurat Karhutla, BPDB Tanjabtim Dirikan Empat Posko Patroli di Setiap Kecamatan
BPDB Kabupaten Tanjab Timur, telah menaikkan status siaga darurat karhutla mulai 20 Maret hingga 30 Juli 2023.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Tanjab Timur, telah menaikkan status siaga darurat karhutla mulai 20 Maret hingga 30 Juli 2023.
Helmi Agustinus, Kepala BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memaparkan dengan adanya status siaga darurat, pihaknya telah mendirikan empat posko.
Untuk posko yang pertama di Kecamatan Dendang, posko yang kedua di Mendahara Ulu, posko yang ketiga di Berbak dan posko yang terkahir di Kecamatan Sadu.
"Jadi, dengan empat pasko ini, adalah satu bentuk langkah-langkah antisipasi pencegahan karhutla yang melibatkan TNI dan Polri, yang mana mereka melaksanakan patroli keliling di wilayah-wilayah yang telah ditentukan," jelasnya, Sabtu (1/07/23).
"Seperti di wilayah Dendang, mereka berpatroli secara mobile, dengan jumlah personel 10 orang, begitu juga dengan posko-posko lainnya, mereka melaksanakan patroli keliling di wilayah masing-masing," tutupnya.
Selanjutnya, BPBD menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, terutama di wilayah gambut, agar tidak membersihkan dan membuka lahan dengan cara membakar.
Baca juga: Masuk Musim Kemarau, Pemda Merangin Gelar Rakor Pencegahan Karhutla
Baca juga: Di Kecamatan Sarolangun Tiga Desa Rawan Karhutla
Baca juga: Edi Purwanto Berharap 459 Atlet KORMI yang Dikirim ke Jawa Barat Dapat Harumkan Nama Provinsi Jambi
Nelangsa Suami Serahkan Istri ke Selingkuhan, Si Pebinor Ganti Pakai 1 Ekor Sapi: Tolong Jaga Dia |
![]() |
---|
Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 6, Pemintaan Ketiga Ka Young di Masa Lalu |
![]() |
---|
Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 5, Izrael yang Tampak Munafik |
![]() |
---|
Tak Peduli Disindir Luhut, Menkeu Purbaya Tetap Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap Kedepannya |
![]() |
---|
Misri Diduga Ikut Rekayasa Kasus Pembunuhan, Pengacara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.