Isi Dakwaan Jaksa, Plate Terima Rp4 Miliar Dibungkus Kardus, Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS
Dalam kasus ini Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000
Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.
Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
"Uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.
Uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS tersebut diduga terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Plate juga meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," ujar jaksa.
"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," lanjut jaksa.
Jaksa juga menyebut Plate turut menerima keuntungan dari hasil korupsi proyek penyediaan tower infrastruktur penyediaan sinyal BTS Kominfo.
Salah satu penerimaan keuntungan itu ialah biaya akomodasi hotel ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Total keuntungan diterima Plate disebut mencapai Rp 17,8 miliar, bagian dari kerugian negara Rp 8 triliun yang timbul akibat korupsi dalam kasus BTS tersebut.
Disebutkan bahwa salah satu keuntungan yang didapat Plate ialah fasilitas menginap di hotel dibiayai oleh rekanan proyek BTS.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000,00," kata jaksa.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00," tambah jaksa.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/aci/rin/dng/dod)
Baca juga: Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Kisah 50 Tahun Tak Dapat Aliran Listrik, Warga Geragai Tanjabtim Pakai Teplok, Diesel, Tenaga Surya
Peluang CPNS 2025 Dibuka Kecil, Bagaimana Dengan CPNS 2026? |
![]() |
---|
Wastra Jambi Tembus Pasar Global, Hesti Haris Tekankan Inovasi Desain |
![]() |
---|
Al Haris Tekankan Migas Harus Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat Jambi |
![]() |
---|
Korban Pengeroyokan Ditodong Senpi di Jambi Sudah Lapor Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Masjid Nurul Iman Srikhayangan Jambi, Diduga Pelaku Samarkan Diri dengan Mukena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.