PKL Masih Berjualan di RTH, Satpol-PP Merangin Akan Lakukan Tindakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.
Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin, Shobraini.
Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak digunakan untuk tempat berjualan.
"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6).
Shobraini menjelaskan, RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.
"Terlebih mereka sebagian juga berjualan di atas trotoar," jelasnya.
Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
| Heboh BSU Rp 600 Ribu Cair November 2025, Ternyata Begini Jawaban Kemnaker |
|
|---|
| Identitas Jasad Wanita yang Ditemukan di Bungo Jambi Tak Bernyawa dalam Rumah: Dosen |
|
|---|
| Geger! Dosen Wanita di Bungo Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Alasan Unik Megawati Soekarnoputri Tak Punya HP: Takut Diintai Orang yang 'Nggak Bener' |
|
|---|
| Temukan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi? Petani Lapor Hotline ke Mentan Amran, Ini Nomornya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.