PKL Masih Berjualan di RTH, Satpol-PP Merangin Akan Lakukan Tindakan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan

Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Solehan
Lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci yang masih dimanfaatkan PKL untuk berjualan, Kamis (22/6). Satpol-PP Kabupaten Merangin berencana melakukan penindakan atau penertiban. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.

Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin, Shobraini.

Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak digunakan untuk tempat berjualan.

"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6).

Shobraini menjelaskan, RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.

"Terlebih mereka sebagian juga berjualan di atas trotoar," jelasnya.

Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved