PKL Masih Berjualan di RTH, Satpol-PP Merangin Akan Lakukan Tindakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.
Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin, Shobraini.
Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak digunakan untuk tempat berjualan.
"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6).
Shobraini menjelaskan, RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.
"Terlebih mereka sebagian juga berjualan di atas trotoar," jelasnya.
Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
Ratusan Aparat Gelar Apel Siaga di Kantor Gubernur dan DPRD Jambi Jelang Aksi |
![]() |
---|
Demo Serentak 1 September 2025, Demo Sasar Gedung DPRD hingga KPK, Di Telanaipura Jambi Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Menjelang Aksi Demo, Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi Dijaga Ketat Aparat |
![]() |
---|
Sorotan Tertuju ke Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut Diduga Asyik Dugem saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina di SPBU 1 September 2025 - Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.