PKL Masih Berjualan di RTH, Satpol-PP Merangin Akan Lakukan Tindakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.
Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin, Shobraini.
Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak digunakan untuk tempat berjualan.
"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6).
Shobraini menjelaskan, RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.
"Terlebih mereka sebagian juga berjualan di atas trotoar," jelasnya.
Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
Berikut Cara Dapat Akun FF Free Fire Gratis dan Legal Terbaru 2025, Valid Bukan Tipuan |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Ahmad Dhani Ungkap Sosok yang Bakal Marahi Dirinya Jika Turun dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi PKB DPRD Muaro Jambi Gelar Dialog Terbuka Bersama Kades dan BPD |
![]() |
---|
Tindakan Syahrini Perdana Live TikTok Tuai Sorotan, Aksi Istri Reino Barack Terimat Gift Terekam |
![]() |
---|
Terkuak 3 Motif Meilanie Buitenzorgy Kuliti Pendidikan Wapres Gibran, Hanya Setara Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.