Kejati Jambi Beri Pertimbangan Hukum Perdata ke PTPN VI

MoU ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan SH MH dan Direktur PTPN VI M Iswan Achir, Rabu (21/6/2023).

Editor: Rahimin
istimewa
Kejaksaan Tinggi MoU dengan PTPN VI. Kejati Jambi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum khusus bidang Perdata dan TUN kepada PTPN) VI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dalam menjalankan aksi korporasi maupun operasional.

Hal ini tertuang dalam nota kesepakatan antara Kejati Jambi dan PTPN VI yang ditanda tangani di ruang Sawit lantai III Kantor Pusat PTPN VI.

MoU ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan SH MH dan Direktur PTPN VI M Iswan Achir, Rabu (21/6/2023).

Kesepakatan hukum ini, dihadiri As Datun Kejati Jambi dan Komisaris Utama PTPN VI Jambi, Rio Sarwono.

"Kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum secara bersama dalam bidang Perdata dan TUN yang dihadapi PTPN VI ," kata Erlan Suherlan.

Menurutnya, ruang lingkup bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam kesepakatan bersama ini melingkupi aksi-aksi korporasi, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI yang masa berlakunya akan berakhir serta bantuan hukum lain dalam bidang Perdata dan TUN.

"Kami juga sepakat melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum terhadap resiko permasalahan atau gangguan yang akan timbul hingga sosialisasi serta bimbingan teknis dibidang hukum lainnya," ujarnya.

Sementara, Direktur PTPN VI Iswan Achir mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan hukum yang tercapai.

Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan serupa yang telah ada antara PTPN VI dan Kejati Jambi.

"Dari kesepakatan ini juga akan menjadikan tindakan dan langkah-langkah korporasi untuk beraktifitas makin kokoh sesuai dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga tidak akan ada timbul gangguan atau masalah dikemudian hari," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PTPN VI Perbaiki Jalan Desa Sepanjang 3,5 Kilometer di Rimbo Bujang Tebo

Baca juga: PTPN VI Bantu Perluasan Masjid di Kelurahan Kenali Asam Kota Jambi

Baca juga: Gandeng Kementerian, PTPN VI Latih Pekerja Cegah Kebakaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved