Kejari Jambi Dukung Optimalisasi JKN dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

program JKN ini diselenggarakan secara nasional yang memiliki tujuan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki perlindungan kesehatan

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS Kesehatan KC Jambi melaksanakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan tingkat kota/kabupaten di Provinsi Jambi semester 1 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM – Upaya menjalin kemitraan strategis untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan membayar iuran badan usaha dalam mengikuti program JKN kembali dilaksanakan BPJS Kesehatan KC Jambi melalui pertemuan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan tingkat kota/kabupaten di Provinsi Jambi semester 1 2023.

Adapun forum ini diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M N Ingratubun dan anggota dari unsur kejaksaan, Pemkot Jambi, dan BPJS Kesehatan.

Setiap dilakukan pertemuan guna membahas banyak hal.

Kegiatan ini menjadi wadah pembahasan jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti menyampaikan, program JKN ini diselenggarakan secara nasional yang memiliki tujuan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatannya.

Sesuai Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN yang sesuai dengan Instruksi Presiden kepada 30 Kemetrian dan Lembaga untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Sosial

Dari hasil forum Kejaksaan Negeri terus mendukung sebagai pengawas bertugas menindaklanjuti SKK pada badan usaha yang masih belum patuh baik patuh dalam pembayaran iuran maupun patuh.

"Tentu harapannya, terdapat progress badan usaha yang belum patuh menjadi patuh. Serta berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi antara lembaga pemerintah, organisasi swasta dan badan usaha guna melindungi hak-hak masyarakat melalui Program JKN," katanya.

Pertemuan ini  membahas perihal badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam mendaftarkan pegawainya dan kepatuhan pembayaran iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan, badan usaha yang terindikasi tidak patuh, maka memeriksa badan usaha tersebut bersama dengan satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker) dan kejaksaan.

Keterlibatan Kejaksaan sangat penting dalam hal penegakan hukum.

"Kendala yang kita alami karena BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Hasil dari pertemuan ini diantaranya, pembentukan Tim Kepatuhan yang terdiri dari anggota forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan," ujarnya.

Forum ini dihadiri selain ketua dan sekretaris adalah anggota, terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Jaksa Pengacara Negara , Arie Kaustsyar (Kabag PKP BPJS Kesehatan), Siti is Susyloningtyas (Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan), Arezi Froanda (Petugas Wasrik BPJS Kesehatan), dan Nabilla Jasmine (Relationship Officer BPJS Kesehatan)

Lalu, seluruh anggota berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut atas kepatuhan Program JKN melalui pelaksanaan Kunjungan Lapangan.

Dihasilkan juga untuk program kerja pengawasan dan pemeriksaan yang meliputi unsur kepesertaan.

Di unsur kepesertaan ini, perlu pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data, dan kepatuhan pembayaran iuran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved