Politik
Nomor Urut Bacaleg Masih Dapat Diubah Hingga Penetapan DCT
Dalam PKPU No 10 tahun 2023 tak ada larangan penggantian nomor urut Bacaleg setelah daftar ke KPU. Ini berbeda dengan aturan Pemilu sebelumnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Dalam PKPU No 10 tahun 2023 tak ada larangan penggantian nomor urut Bacaleg setelah daftar ke KPU. Ini berbeda dengan aturan dua Pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, nomor urut, Dapil, dan lembaga perwakilan tidak bisa diubah setelah Parpol menyerahkan daftar Caleg ke KPU.
Aturan tersebut menimbulan pro dan kontra, salah satunya mantan anggota KPU RI, Evi Novida Ginting yang mengatakan bahwa aturan PKPU 10 2023 tersebut dinilai tak memberi kepastian kepada Bacaleg. Menurutnya sesuai dengan dua edisi Pemilu sebelumnya, bahwa tidak diubahnya nomor urut merupakan upaya dalam menjamin ketertiban, kepastian, dan akuntabilitas terhadap proses serta tahapan sampai ditetapkannya DCS.
Namun, bagaimanakah tanggapan para Bacaleg terhadap aturan nomor urut yang diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023 ini.
Ihsanudin, Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat menyampaikan bahwa aturan terbaru tersebut merupakan aturan yang bagus. Karena menurutnya kalau nomor urut dapat dirubah, bisa menjadi penilaian dari partai selama proses sosialisasi dilakukan hingga ditetapkan DCS.
"Misalnya tadinya diajukan di nomor urut satu, ternyata di pertengahan jalan selama proses ada yang mengganjal hati dari ketua atau sekretaris karena tidak maksimal dalam sosialisasi, sehingga bisa jadi nomor urut satu pindah nomor urut dua," jelasnya.
Sama dengan Ihsanuddin, Ahmad Said Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari PPP juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa kalau di Pemilu sistem proporsional terbuka, maka aturan nomor urut di PKPU 10 2023 tersebut tidak akan menjadi masalah.
Karena menurutnya di sistem proporsional terbuka nomor urut Bacaleg tidak terlalu berpengaruh, karena hanya sebagai penanda saja.
"Di sistem terbuka, semua punya peluang yang sama, kerja-kerja politik itu yang menentukan, karena suara terbanyak yang akan menang," ucapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 beberapa partai bermanuver membuat kebijakan menarik, seperti Partai Golkar, yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU dengan nomor urut berdasarkan abjad nama Bacaleg.
Sementara nomor urutnya akan ditentukan pada saat penetapan DCT nanti berdasarkan kriteria pembobotan dari partai.
"Untuk Golkar mendaftar ke KPU berdasarkan abjad, untuk nomor urut nanti Golkar sudah ada kriteria pembobotannya, jadi kami tidak khawatir dengan aturan tersebut," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Pahrul Rozi. (cda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/DPW-PKB-Provinsi-Jambi-kepada-Abdullah-Sani-ke-KPU.jpg)