Pileg 2024

Pentingkah Nomor Urut Caleg? Faktanya Sebagian Besar Anggota Dewan Caleg Nomor Urut 1 dan 2

Partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan nomor urut calon legislatif (caleg) dalam pelaksanaan Pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
capture
Ilustrasi surat suara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan nomor urut calon legislatif (caleg) dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam menentukan nomor urut caleg, setiap partai memiliki kriteria dan standarisasinya tersendiri.

Contohnya Partai Golkar, dalam menentukan nomor urut, Partai Golkar menggunakan metode PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela).

"Kalau kami di partai Golkar itu berdasarkan PDLT, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercala," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Joni Ismed, Jumat (16/6/2023).

Sehingga caleg-caleg yang memiliki penilaian bagus soal PDLT tersebut akan mendapatkan nomor urut atas mulai 1,2 dan seterusnya.

Namun dalam sistem Proporsional terbuka ini sejumlah parpol mengatakan bahwa nomor urut tidak terlalu berpengaruh, karena hanya menjadi penanda saja.

"Bahwa nomor urut tidak akan mempengaruhi, karena kalau sistem terbuka nomor kan hanya penanda saja," kata Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Fadhil Arief.

Baca juga: Wakapolda Jambi Berkunjung ke Ponpes Daaru Attauhid Kumpeh

Baca juga: Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik

"Nomor urut di dalam sistem pemilu terbuka itu hanyalah sebagai bahan untuk kita sosialisasi, untuk mengajak para pemilih untuk mencoblos nomor urut calon," kata Sekretaris DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal.

Jika melihat fakta dan data dari Pemilu pertama yang menggunakan sistem Pemilu Tebuka pada 2009 lalu, ternyata sebagain besar caleg yang terpilih merupakan caleg dengan nomor urut 1 dan 2.

Untuk DPR RI pada 2009 lalu terdapat 79,1 persen caleg terpilih yang berasal dari nomor urut 1 dan 2.

Kemudian pada 2014 lalu ada sebanyak 84,3 persen caleg terpilih yang berasal dari nomor urut 1 dan 2.

Dan pada Pemilu 2019 terdapat 82,4 persen caleg terpilih yang berasal dari nomor urut 1 dan 2.

Jika di tarik ke Provinsi Jambi Pada Pemilu terakhir 2019 lalu, dari 55 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih, ada sebanyak 22 orang beasal dari nomor urut 1 dan 20 orang yang berasal dari nomor urut 2.

Sehingga total 42 orang atau 76,4 persen caleg terpilih dari nomor urut 1 dan 2 sementara sisanya dengan nomor urut dibawahnya hanya sebanyak 23,6 persen.

Kemudian jika ditarik lagi keterpilihan Caleg DPR RI dari Dapil Jambi pada 2019 lalu, semuanya merupakan nomor urut 1 di partainya masing-masing, hanya satu orang yang nomor urut 2 karena partainya mendapat jatah dua kursi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved