Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Politik

Pengaruh Nomor Urut Caleg Saat Pemilihan Legislatif

Dalam Pemilu terbuka yang dibutuhkan adalah siapa yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu nanti.

Penulis: tribunjambi | Editor: Hendri Dunan
tekape.co
Ilustrasi kampanye 

*Sekwil Demokrat Jambi : Hanya Bahan Sosialisasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Riza menilai nomor urut bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tak terlalu berpengaruh dalam pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Kata Wakil Ketua DPRD Tebo ini, pada saat hasil pemungutan suara nomor urut tidak dibutuhkan lagi. Berbeda dengan sistem Pemilu tertutup, nomor urut sangat berpengaruh dan jadi penentuan siapa yang akan dipilih partai. Karena dalam Pemilu terbuka yang dibutuhkan adalah siapa yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu nanti.

"Nomor urut di dalam sistem Pemilu terbuka itu hanyalah sebagai bahan untuk kita sosialisasi, untuk mengajak para pemilih untuk mencoblos nomor urut calon," jelasnya, Jumat (16/6).

DPD Partai Demokrat sendiri saat ini telah mengajukan ke KPU nama-nama beserta urutan nomor urut Bacaleg.

"Nomor urut sudah kita ajukan ke KPU, cuma sesuai dengan etika politik sebelum ditetapkan DCS kita kan belum boleh mensosialisasikan nomor urut, kita hanya mensosialisasikan nomor urut partai," ujarnya.

Partai Punya Kriteria Tertentu

Partai Politik memiliki kewenangan untuk menentukan nomor urut Calon Legislatif (Caleg) dalam pelaksanaan Pemilu. Setiap partai memiliki kriteria dan standarisasinya tersendiri. Contohnya partai Golkar, dalam menentukan nomor urut, Golkar menggunakan metode PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela).

"Kalau kami di partai Golkar itu berdasarkan PDLT," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Joni Ismed, Jumat (16/6).

Sehingga Caleg-caleg yang memiliki penilaian bagus soal PDLT tersebut akan mendapatkan nomor urut atas mulai 1,2 dan seterusnya.

Namun dalam sistem proporsional terbuka ini sejumlah Parpol mengatakan bahwa nomor urut tidak terlalu berpengaruh, karena hanya menjadi penanda saja.

"Bahwa nomor urut tidak akan mempengaruhi, karena kalau sistem terbuka nomor kan hanya penanda saja," kata Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Fadhil Arief.

Sikap dari Ketua DPW PPP ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal. "Nomor urut di dalam sistem pemilu terbuka itu hanyalah sebagai bahan untuk kita sosialisasi, untuk mengajak para pemilih untuk mencoblos nomor urut calon," katanya.

Jika melihat fakta dan data dari Pemilu terakhir 2019 lalu, dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih, ada sebanyak 22 orang berasal dari nomor urut 1 dan 20 orang yang berasal dari nomor urut 2. Sehingga total 42 orang atau 76,4 persen Caleg terpilih dari nomor urut 1 dan 2. Sementara sisanya dengan nomor urut dibawahnya hanya sebanyak 23,6 persen.

Kemudian jika ditarik lagi keterpilihan Caleg DPR RI dari Dapil Jambi pada 2019 lalu, semuanya merupakan nomor urut 1 di partainya masing-masing. Hanya satu orang yang nomor urut 2 karena partainya mendapat jatah dua kursi.

Sofyan Ali dari PKB nomor urut 1, Sutan Adil Hendra dari Gerindra nomor urut 1, Ihsan Yunus dari PDIP nomor urut 1, H Bakri dari PAN nomor urut 1, Zulfikar Ahmad dari Demokrat nomor urut 1, Hasan Basri Agus dari Golkar nomor urut 1 dan Saniatul Lativa dari Golkar nomor urut 2. (cda)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved