Mata Lokal Memilih

Rangkuman Tanggapan Politikus di Jambi Setelah MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. 

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono. Para penggugat memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen, selain PDIP, yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka. Delapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Putusan MK terkait sistem proporsional terbuka itu mendapat respons petinggi partai di Provinsi Jambi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan PDIP Provinsi Jambi menerima semua putusan MK.

"Ya, kita sudah melihat hasil dari putusan MK hari ini dan apapun keputusan MK, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi siap," ujarnya.

Edi yang juga bacaleg DPR RI itu mengungkapkan bahwa dengan sistem terbuka di Pemilu 2019 , DPD PDIP Provinsi Jambi bisa memenangkan kontestasi pileg.

"Alhamdulillah 2019 yang lalu PDI Perjuangan Provinsi Jambi dengan sistem pemilu terbuka kita bisa memenangi kontestasi pileg untuk provinsi. Kita yakin di 2024 nanti kita juga menang," pungkasnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal, mengatakan Keputusan MK sudah sesuai harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

"Sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah memang kehendak dari seluruh masyarakat dan partai politik," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Tebo itu mengatakan dengan adanya pututan tersebut, maka strategi Partai Demokrat yang sejak awal disusun tidak akan berubah.

"Kalau tertutup tentu partai merubah strategi, tapi MK sudah memutuskan terbuka, dan memang kita melakukan tahapan rekrutmen caleg juga orientaisnya sistem proporsional terbuka. Jadi memang tinggal melanjutkan saja, sesuai dengan slogan SBY, lanjutkan," pungkasnya

Senada, Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan, mengatakan putusan MK itu sesuai semangat perjuangan PSI selama ini.
"Putusan yang diambil para hakim MK ini sesuai dengan semangat perjuangan Partai Solidaritas Indonesia selama ini yang memperjuangkan bahwa pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.

Dengan penerapan sistem proporsional terbuka, maka akan tercipta demokrasi yang sesungguhnya.

"Perjuangan PSI ini agar demokrasi tercipta dengan baik dan rakyat juga berhak memilih wakilnya secara langsung," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved