Berita Sarolangun

Mencuri Air PDAM Sarolangun Bisa Dikenakan Denda

PDAM Tirta Sako Betuah Kabupaten Sarolangun mengingatkan pelanggan untuk jangan mencoba-coba melakukan tindakan ilegal pencurian air.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Sargawi 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- PDAM Tirta Sako Betuah Kabupaten Sarolangun mengingatkan pelanggan untuk jangan mencoba-coba melakukan tindakan ilegal pencurian air.

Direktur PDAM Sarolangun, Sargawi mengatakan, pihaknya telah membuat aturan bagi pelanggan yang melakukan tindakan ilegal.

"Kita sudah membuat aturan, bagi pelanggan yang melalukan ilegal itu akan diputus dan akan dikenakan denda ilegal konektion,"katanya, Kamis (14/6/2023).

Menurutnya, jika pelanggan terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut, pelanggan juga dapat dikenakan ancaman pidana.

“Kalau memang terbukti dan data-data yang kita punya lengkap, itu bisa dipidana. Karena itu bersifat menggunakan fasilitas pemerintah namun tidak melaksankan itu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, denda yang dapat diterima pelanggan jika terbukti melakukan tindakan ilegal bisa dijatuhi denda Rp1,5 juta dalam satu kasus dan wajib membayar tunggakan.

“Kalau tidak mau ya kita bongkar. Pertama dia denda kemudian harus bayar tunggakan. Sepengetahuan saya pernah terjadi cuma dalam pelaksanaannya itu ada yang diselesaikan ada yang tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Elfi Prasetya Ucapkan Selamat kepada Komisioner KPU Terpilih

Baca juga: Belanda Akhirnya Resmi Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bukan 27 Desember 1949

Baca juga: Profil dan Biodata Budi Setiawan, Ketua KONI yang Digadangkan Maju Pilwako Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved