Gandeng Kemenag, BPJS Kesehatan Bungo Pastikan Biro Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah Paham JKN

Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan pelaku penyelenggara ibadah umrah dan ibadah haji khusus, sudah mendaftarkan entitas usaha dan karyawan

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS Kesehatan Muara Bungo bersama Kantor Kementerian Agama Bungo menggelar sosialisasi mengenai Program JKN. 

TRIBUNJAMBI.COM – BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo bersama Kantor Kementerian Agama Bungo menggelar sosialisasi mengenai Program JKN kepada sejumlah penyelenggara ibadah umrah dan ibadah haji khusus, Selasa (7/2/2023).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Irfan Rachmadi mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku penyelenggara ibadah umrah dan ibadah haji khusus, sudah mendaftarkan entitas usaha dan karyawannya menjadi peserta JKN aktif.

"Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 3 poin untuk Kementerian Agama. Pertama, pelaku usaha penyelenggara ibadah umrah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus agar menjadi peserta JKN aktif," ujarnya.

"Kedua, calon jemaah umrah dan haji khusus juga merupakan peserta JKN aktif. Ketiga, satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kementerian Agama pun wajib didaftarkan sebagai peserta aktif Program JKN,” sambung Irfan.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Bungo Herman mengatakan, pihaknya telah mengundang belasan penyelenggara ibadah umrah dan ibadah haji khusus untuk memastikan mereka memahami dan menjalankan kewajibannya tersebut.

Terlebih, kini Arab Saudi telah membuka izin bagi warga negara di luar Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah mulai tahun lalu.

"Tentunya kita sangat bersyukur, oleh karena itu dengan kesediaan Arab Saudi menerima Jemaah kita marilah kita ikuti pula sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para Jemaah dan calon Jemaah seperti jaminan kesehatan mereka,” ujarnya.

Herman mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1456 Tahun 2022 dari Kementerian Agama, calon jemaah yang mendaftarkan diri ke biro perjalanan ibadah haji khusus dan ibadah umrah sudah terdaftar sebagai peserta JKN, dibuktikan dengan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya kira ini tidaklah rumit, karena yang rumit adalah pemikiran kita sendiri. Meski sudah menjadi jemaah ibadah haji khusus dan ibadah umrah, kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depannya. Bisa saja jemaah sebelum berangkat menunaikan ibadah, jatuh sakit dan memerlukan layanan kesehatan," katanya.

"Maka dari itu, dengan memiliki kartu JKN aktif, jemaah ibadah haji khusus dan umrah tidak perlu khawatir saat harus berobat. Sebagai biro perjalanan ibadah haji khusus dan umrah, kita pun lebih fokus menjalankan tugas untuk melayani kebutuhan jemaah dengan baik jika sudah terlindungi Program JKN,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Kesehatan - Jasa Raharja Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: Warga Keluhakan Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan Kurang Maksimal, Pj Bupati Tebo Sidak ke Puskesmas

Baca juga: Menuju Satu Dekade JKN, Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved