Advertorial

DPRD Tanjab Timur Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Setiap Fraksi Terhadap Ranperda TA 2022

DPRD Tanjab Timur gelar rapat paripurna Masa Persidangan III, penyampaian pandangan umum fraksi-ftaksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawab

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
DPRD Tanjab Timur Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Setiap Fraksi Terhadap Ranperda TA 2022 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - DPRD Tanjab Timur gelar rapat paripurna Masa Persidangan III, penyampaian pandangan umum fraksi-ftaksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APPB Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandang umumnya diantara dari Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tanjab Timur Muhammad Guntur.

Ia menyampaikan pandangan umum fraksi PDIP dimana pihaknya meminta dengan tegas kepada seluruh OPD untuk menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) melalui pimpinan
DPRD dan diteruskan kepada masing - masing anggota DPRD agar kami lembaga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

"Kemudian fraksi PDI Perjuangan tidak henti - hentinya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk menyerahkan semua dokumen dan data pendukung untuk pembahasan paling lambat tiga hari sebelum proses pembahasan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancer, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,"ujarnya, Senin (12/06/23).

Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan, pada kesempatan ini Fraksi Golongan Karya juga memberikan pandangan.

Juru bicara Fraksi Golkar Dewi Julianti, menyebut bahwa terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memperoleh WTP.

Fraksi Partai Golkar menilai bahwa seyogyanya berbanding lurus dengan fakta dan pembangunan di tengah-tengah masyarakat dalam segala bidang.

"Oleh karena itu, Fraksi Golkar menegaskan dalam membuat perencanaan kegiatan pembangunan tidaklah berdasarkan keinginan semata, tapi dengan mempertimbangkan azaz manfaat, kondisi riil dan target yang akan dicapai sehingga dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanjab timur,"pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) Yudi Hariyanto, memberikan pandangan umum terhadap nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022.

Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, pada prinsipnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.

"Kepada pimpinan Dewan, untuk tidak menyimpan dan merahasiakan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah disetarakan kepada pimpinan, serta meminta penjelasan kenapa sampai hari ini, LHP tersebut belum diperbanyak dan diserahkan kepada kami anggota dewan, seperti pada tahun sebelumnya,"jelasnya.

Kegiatan Rapat Paripurna ini diakhir dengan pembacaan doa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UKM Protokoler UNJA Selenggarakan Training Public Speaking dan MC

Baca juga: Yuli Yuliarti Reses di Mayang Mengurai, Warga Sampaikan Tiga Keluhan

Baca juga: Transformers: Rise of the Beasts Jadi Film Action Terseru Kali Ini di Cinepolis Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved