Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Politik

98 Persen Berkas Administrasi Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim menemukan 98 persen berkas administrasi Bacaleg masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Rifani
Anggota Komisioner Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tanjabtim, Nurdin 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim menemukan 98 persen berkas administrasi Bacaleg masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON).

Hal tersebut di sampaikan Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur Nurdin Manessa. Dirinya menyatakan hingga saat ini tim verifikator sudah melakukan 100 persen, artinya dari 448 Balon sudah diverifikasi oleh pihak KPU Tanjabtim.

"Namun sebanyak 448 Balon itu, baru 1,8 persen yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mencalonkan sebagai dewan perwakilan rakyat, dan sisanya 98 persen masih Belum Memenuhi Syarat (BMS),"ujarnya, Sabtu (10/6).

Menurut Nurdin Manessa, ada beberapa Balon yang masih belum memenuhi syarat, di antaranya ditemukan beberapa hal, seperti KTP tidak identik dengan data nama calon, yaitu kekurangan pada huruf serta beda nama.

Dan yang kedua seperti ijazah, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi atau institusi, dimana Caleg tersebut menamatkan kuliah atau pendidikannya.

"Ijazahnya, kita temukan rata-rata ada yang tidak legalisir, sementara di persyaratan pencalonan untuk Bacaleg itu, ijazah harus legalisir atau stempel basah,"jelas Nurdin.

Lanjutnya, rata-rata para Bacaleg ditemukan surat keterangannya yang tidak memenuhi syarat, seperti surat keterangan dari pengadilan, kesehatan dan surat keterangan narkotika.

"Maka kita berikan kesempatan kepada Balon setelah berakhirnya vermin tanggal 23 Juni 2023, nanti akan ada ruang atau kesempatan untuk perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, yaitu masa perbaikan dokumen Balon, kemudian akan dilakukan Vermin perbaikan," pungkasnya. (cna)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved