Pileg 2024

Bawaslu Batanghari Himbau Untuk Tidak Gunakan Fasilitas Pemerintah Saat Kampanye

Bawaslu Kabupaten Batanghari menghimbau dan mengingatkan kepada para Bacaleg khususnya yang nanti lolos menjadi calon legislatif untuk tidak menggunak

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batanghari, Iskandar. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari masih melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang sebelumnya telah diajukan oleh masing-masing parpol.

Jelang pengumuman hasil verifikasi berkas oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Batanghari menghimbau dan mengingatkan kepada para Bacaleg khususnya yang nanti lolos menjadi calon legislatif untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah pada saat sosialisasi maupun kampanye.

"Bacaleg ini kan bakal calon, bisa lolos bisa tidak. Tapi kalau sudah calon legislatif pasti mereka akan melakukan sosialisasi kemudian kampanye. Itu himbauan kami sesuai dengan peraturan yang ada bahwasanya tidak boleh melakukan (kampanye,red) di fasilitas pemerintah," jelas Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batanghari, Iskandar.

Meski demikian, Iskandar mengatakan bahwa ada beberapa fasilitas pemerintah yang diizinkan untuk digunakan pada saat kampanye ataupun sosialiasi. Yakni, fasilitas-fasilitas pemerintah yang telah dikomersialkan.

Baca juga: Buruan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Klik Prakerja.go.id

Baca juga: Harga Arang Batok di Tanjabbar Jambi Anjlok, Hanya Rp 2 Ribu per Kg

"Tetapi ada kecualinya yaitu fasilitas yang sudah dikomersialkan, artinya itu sudah disewakan untuk khalayak umum," jelasnya.

Selain dari fasilitas pemerintah ia juga mengatakan kampanye juga tidak boleh dilakukan di rumah ibadah, di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.

Jika dalam proses kampanye ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Ia mengatakan, calon legislatif yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya ke depan nanti yang bakal kita banyak temui, karena saat ini masih bakal calon. Artinya masih dalam tahap penjaringan untuk menuju calon legislatif. Kalau nanti ditemukan itu akan menjadi temuan Bawaslu dalam prosedurnya akan kita proses sesuai perundangan terkait dengan pengawasan pemilu pada tahap sosialisasi dan kampanye," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Buruan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Klik Prakerja.go.id

Baca juga: Harga Arang Batok di Tanjabbar Jambi Anjlok, Hanya Rp 2 Ribu per Kg

Baca juga: Diminati Masyarakat, Pembiayaan BSI OTO Tumbuh 64 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved