Denny Indrayana dan Cuitannya

Politisi Demokrat Ini Sebut Mahfud MD Jadi Corong Rezim Otoriter Gegara Minta Polisi Periksa Denny

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman sebut Menkopolhukam Mahfud MD sebagai corong rezim pemerintahan yang otoriter.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture YT DPR RI
Anggota DPR RI disentil Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Benny menilai kredibilitas MK rusak bukan karena ada pihak yang membocorkan, melainkan karena adanya putusan yang tidak masuk logika akal sehat. 

"Yg bikin rusak kredibilitas MK itu bukan karena adanya pihak yg membocorkan rahasia negara, melainkan karena adanya putusan MK yg tidak masuk logika akal sehat, tidak berdasarkan konstitusi, dan karena adanya hakim MK yg sewenang-wenang dlm membuat putusan, juga saya rasa karena adanya jual beli putusan selain karena ada hakim MK yg proses pengangkatannya misterius.

Baca juga: Jawaban Mahfud MD Terkait Ancaman KKB Papua akan Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka

Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya. 

Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Dugaan Membocorkan Rahasia Negara

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang diduga dibocorkan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu.

Hasil yang disampaikan dalam putusan tersebut yakni sistem Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved