Berita Sarolangun

KPU Sarolangun Jambi Belum Bisa Memastikan Bacaleg Mantan Narapidana

KPU Sarolangun, Jambi belum dapat memastikan adanya mantan narapidana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bakal

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua KPU Sarolangun M Fakhri 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Jambi belum dapat memastikan adanya mantan narapidana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk berlaga pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sarolangun M Fakhri saat dikonfirmasikan Selasa (30/5/2023) mengatakan, saat ini belum ditemukan karena proses Verifikasi Administrasi (Vermin) baru berjalan.

Diakuinya, hingga saat ini belum bisa memastikan apakah Bacaleg itu pernah kena kasus pidana.

"Sarolangun belum menemukan, karena baru mulai vermin," ungkapnya.

Diketahui, di Kabupaten Sarolangun ada 18 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang, namun hanya 15 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU.

Dari 15 Parpol ada 439 Bacaleg, hingga saat ini KPU Sarolangun sedang melakukan vermin terhadap Bacaleg tersebut.

"Vermin berakhir 23 Juni 2023 mendatang,"ujarnya.

Diakuinya, PNS, Pegawai BUMD, Pegawai BUMN, Kepala Desa, Perangkat Desa harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri di pemilihan legislatif. (Tribunjambi.com/sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komisi III Pertanyakan Progres dan Penanggungjawab Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Jambi

Baca juga: Prilly Latuconsina Bersyukur Hubungannya dengan Reza Rahadian Banyak Yang Dukung: Alhamdulillah

Baca juga: Tanaman Kelapa, Pinang dan Sawit di Desa Kota Harapan Tanjabtim Jambi Kerdil Karena Air Asin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved