Liputan Khusus

Operasional Truk Batubara Kembali Disetop Polda Jambi, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Lana Saria meluruskan kegiatan operasional penambangan pada wilayah izin usaha pertambangan dan pelabuhan sejauh ini tidak ada penutupan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hasbi
Baru-baru ini banyak truk batubara parkir di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi menunggu waktu operasional dibuka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, buka suara terkait penutupan operasional batubara di Provinsi Jambi yang dilakukan Polda Jambi.

Kepada Tribunjambi.com, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria meluruskan kegiatan operasional penambangan pada wilayah izin usaha pertambangan dan pelabuhan sejauh ini tidak ada penutupan dari Polda Jambi.

"Hanya saja Polda Jambi melalui Dirlantas, melakukan pengaturan terkait angkutan batu bara yang melalui Jalan Umum diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," katanya, Kamis (25/5/2023).

Lana Saria mengatakan, pengaturan angkutan batubara di Provinsi Jambi, dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi.

Menurutnya, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi telah membuat pengaturan pelaksanaan operasional pengangkutan batubara dengan menerbitkan surat edaran.

"Itu dalam rangka ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan atas aktifitas pengangkutan seperti kemacetan dan lain sebagainya," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara, mulai hari ini, Kamis (25/05/20230).
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara, mulai hari ini, Kamis (25/05/20230). (Tribunjambi/Aryo)

Untuk diketahui, Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batu bara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.  (car/cwi/cut)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan

Baca juga: Tegas, Polda Jambi Kembali Hentikan Operasional Truk Batubara Mulai 25 Mei 2023

Baca juga: Minta Gubernur Jambi Tegas Soal Batubara, Abun Yani: Tolong Perhatikan Jeritan Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved