Editorial

Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu

Lima orang anggota KPU Provinsi Jambi tersebut sesungguhnya wajah-wajah lama dalam ranah penyelenggaraan pemilu

Editor: Deddy Rachmawan
istimewa
Lima orang anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 

Kemarin (24/5) lima orang anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 dilantik. Mereka diambil sumpah dan janji jabatannya oleh KPU RI di Jakarta.

Lima orang anggota KPU Provinsi Jambi tersebut adalah Edison, Fahrul Rozi, Iron Sahroni, Suparmin dan Yatno. Sesungguhnya mereka adalah wajah-wajah lama dalam ranah penyelenggaraan pemilu.

Yatno misalnya. Saat ia terpilih, ia masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Jambi. Demikian halnya Iron Sahroni  yang sebelumnya merupaka  Ketua KPU Merangin.

Ada pula Suparmin, yang tak lain anggota KPU Provinsi Jambi aktif yang kembali terpilih. Edison, sebelumnya duduk di KPU Provinsi Jambi. Sedangkan Fahrul Rozi sebelumnya duduk di Bawaslu Provinsi Jambi.

Dari lima nama itu,  rapat pleno mereka menetapkan Iron yahroni menjadi Ketua KPU Berdasarkan berita acara Nomor 297/PK.01-BA/15/2023 tentang penetapan ketua KPU Provinsi Jambii periode 2023-2028.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang harus independen. Merekalah yang menyelenggarakan pemilu mulai dari tingkat legislatif kota/kabupaten, provinsi hingga nasional.

Baca juga: Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi, KPU Merangin Bakal Gelar Pleno Tunjuk Plt

Mereka pula penyelenggaran pemilihan kepala daerah hingga kepala Negara atau presiden.

KPU dipagari oleh norma dan etika dalam payung hukum. Para anggota KPU harus menjaga prinsip integritas, profesionalitas. Dalam rel itulah mereka harus bekerja.

Coba lihat saja situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Begitu banyak kasus-kasus yang dialami anggota KPU dari berbagai daerah dengan kesalahan yang beragam.

Baca juga: 5 Anggota KPU Provinsi Jambi Resmi Dilantik

Banyak anggapan bahwa koneksi dibutuhkan untuk  bisa duduk di lembaga ini. Anggapan yang boleh jadi aksiomatis, tapi perlu pembuktian.

Tapi yang jelas, lepas dari dugaan itu sudah sepatutnya penyelenggara pemilu harus netral, independen, profesional.

Mereka sudah disumpah. Mereka digaji Negara.

Mereka bukan perpanjangan tangan partai politik, buka pula tangan kanan politikus. Kita menaruh harapan, para penyelenggara pemilu bisa menjaga marwah, menjaga demokrasi tak ternodai. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved