Berita Jambi
Update Terbaru Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Sibuk Berbisnis Bukan Lagi Orang Politik
Dihadirkan sebagai saksi kasus suap ketok palu APBD Jambi, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir secara online.
TRIBUNJAMBI.COM - Dihadirkan sebagai saksi kasus suap ketok palu APBD Jambi, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir secara online.
Zumi Zola dihadirkan untuk terdakwa M Juber dan 3 terdakwa lainnya yang menggelar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/5/2023).
Dikutip dari Kompas.com, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir di Gedung KPK dan mengikuti sidang secara online.

“Saya hadir di sini menyampaikan yang pada intinya sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Zumi Zola saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5/2023).
Dia tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya mengenai kasus korupsi berjemaah DPRD Provinsi Jambi itu.
Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait keterlibatan pihak selain kepala daerah Jambi.
“Saya sebagai masyarakat sekarang, jadi saya enggak bisa menjawab itu,” ujar Zumi Zola.
Zumi Zola mengaku, dalam persidangan tersebut, ia dicecar terkait besaran suap yang diterima anggota DPRD tersebut.
Menurut Zumi Zola, ia telah menyampaikan keterangan seperti dalam BAP.
“Kalau teknis saya tidak tahu ya. Saya sudah sampaikan itu sama seperti BAP,” ujar Zumi Zola.
Baca juga: Kesaksian Zumi Zola untuk M Juber Disampaikan Secara Daring
Baca juga: DPRD Jambi Minta Difasilitasi Gubernur Agar Bisa Rapat Bersama Investor Jalan Khusus Batubara
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Pada kasus kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi periode 2014-1019, KPK menetapkan 24 tersangka, mulai dari Zumi Zola, anggota DPRD Provinsi Jambi dan pihak swasta.
Kemudian jumlah tersangka bertambah, dan 28 anggota DPRD Provinsi Jmabi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.