Berita Jambi

Polda Jambi Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk Batubara Terbaru, Melanggar Otomatis Dihentikan

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali mengubah aturan jam operasional truk angkutan batubara. Terhitung besok, Senin 22 Mei 2023, angkutan truk

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali mengubah aturan jam operasional truk angkutan batubara.

Terhitung besok, Senin 22 Mei 2023, angkutan truk batubara diundur satu jam, dari aturan sebelumnya.

Di mana, truk batubara yang dari wilayah Sarolangun diperbolehkan dari pukul 09:00 WIB, kemudian dari wilayah Batanghari dan Kotoboyo diperbolehkan bergerak pada pukul 20:00 WIB.

Kemudian, dari wilayah Tebo pada pukul 19:00 WIB, dan dari wilayah Muaro Jambi diperbolehkan berjalan pada pukul 21:00 WIB.

"Jadi tolong untuk semua transportir diinformasikan ke pada semua sopir," kata Dhafi, Minggu (21/05/2023).

Dhafi menegaskan, akan menghentikan transportasi truk batubara, jika kemacetan masih terus berlangsung, akibat truk yang melanggar aturan.

"Akibat kemacetan ini kan menimbulkan konflik di masyarakat, jadi kalau masih ada yang melanggar dan terjadi kemacetan, Rabu besok akan kita hentikan angkutan truk batubara," katanya.

Tidak hanya itu, pada Senin 22 Mei 2023, pihaknya akan menindak truk yang melanggar jumlah tonase.

"Besok akan kita tindak yang melebihi dari 15 ton dan juga pelat non BH," katanya.

Baca juga: Profil dan Biodata Bachril Bakri Ditunjuk Mendagri Menjadi Pj Bupati Sarolangun

Baca juga: Kecewa Terhadap Perusahaan Batu Bara Tak Berkontribusi, Pemkab Tebo Laporkan ke Gubernur

Baca juga: Akui Belum Dapat Pemberitahuan Soal Pj Bupati, Pemkab Tebo Tunggu Surat Besok

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved