Berita Jambi
Kadishub Provinsi Jambi Soal Penerapan 4.000 Unit Kendaraan Batubara Dinilai Efektif
Penerapan 4.000 unit kendaraan batu bara yang masuk ke pelabuhan di wilayah Provinsi Jambi dinilai efektif.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerapan 4.000 unit kendaraan batu bara yang masuk ke pelabuhan di wilayah Provinsi Jambi dinilai efektif.
Selama penerapannya dipantau melalui aplikasi Simpangbara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara).
Aplikasi ini guna mengatur mobilitas pengangkutannya tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
“Realisasinya baik, bahkan angkutan batu bara yang masuk ke pelabuhan bisa ditekan, per malam ada juga tidak sampai 4.000 ribu unit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya pada Minggu (21/5/2023).
Hanya saja ia mengakui kendaraan yang beroperasi di jalan raya lebih dari 4.000 unit. Hal itu disebabkan kendaraan yang gantung diluar jam operasional.
“Kendaraan gantung artinya kendaraan yang belum sampai ke pelabuhan dan ada juga dari pelabuhan kembali ke mulut tambang serta kendaraan yang baru keluar dari mulut tambang. Dari 4.000 unit ini tidak semua kendaraan sampai ke pelabuhan apalagi tambang dari Sarolangun dan Tebo. Tapi Sementara aplikasi ini cukup efektif karena kontrol dan pengawasan diaplikasi tersebut,” ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemerintah Kota Jambi akan Ajukan Tambahan 15 Ribu Sambungan City Gas
Baca juga: Wali Kota Jambi Imbau ASN untuk Netral Saat Pesta Demokrasi
Baca juga: Perkara pelecehan di Rumah Dinas Bupati Bungo, Polisi Periksa Saksi dan Terlapor
Gubernur Sebut Banyak ASN Muaro Jambi Minta Pindah ke Pemprov |
![]() |
---|
Keseruan Film Fast X di Cinepolis Jambi Capai 3 Ribu Lebih Penonton |
![]() |
---|
Turnamen Voli di Unja Jadi Pemicu Bibit Pemain Handal di Jambi |
![]() |
---|
Profesor dari Universitas Gifu Jepang Ambil Sampel Ikan Beracun Lewat Unja, Ini Kata Teja Kaswari |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Bungo Ditangkap Resmob Polda Jambi |
![]() |
---|