Kriteria Jalan Rusak di Daerah yang Akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

Kriteria jalan daerah yang akan diambilalih pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk perbaikannya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Aryo
Presiden Joko Widodo singgung jalan yang rusak parah yang ada di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kriteria jalan daerah yang akan diambilalih pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk perbaikannya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres Jalan Daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kendati demikian, tidak sembarang jalan daerah rusak yang akan diambil alih peningkatan kualitasnya oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan untuk daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah.

"Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai," kata Hedy dalam keterangan resminya.

Juga diutamakan untuk ruas-ruas pemantik pertumbuhan ekonomi, berpotensi membuka keterisolasian, dan mampu menghubungkan kawasan ke jalan nasional.

"Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh," imbuh Hedy.

Kementerian PUPR menyiapkan anggaran peningkatan kualitas jalan daerah sebesar Rp 32,79 triliun hingga tahun 2024.

Sementara dana perbaikan jalan daerah yang dialokasikan untuk tahap pertama pada tahun 2023 adalah Rp 14,6 triliun.

"Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni," ujar Hedy.

Ada tiga instrumen pendukung terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Pemerintah dari APBN reguler, dan melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

Proses persiapan penanganan jalan daerah harus melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, hingga penganggaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pusat Akan Bantu Perbaiki Jalan Daerah yang Penuhi Kriteria Ini", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Destinasi Wisata Kabupaten Kerinci yang Sedang Hits, Ada Bukit Casseavera

Baca juga: Profil dan Biodata Mpok Atiek, Artis Senior yang Kini Fokus Jalani Pengobatan Karena Kurang Kalium

Baca juga: Daftar Anak dan Istri Kepala Daerah di Jambi yang Jadi Bacaleg, Anak Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved